masukkan script iklan disini
Labuhanbatu, 8 Juni 2026– Unit Reskrim Polsek Panai Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi, SH, MH berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Brombang Hotel, Jalan Ahmad Yani, Lingkungan VI, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Kasus tersebut diketahui pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Korban, Sukanto Tjeng (66), seorang wiraswasta, mendapati satu unit dinamo mesin milik Brombang Hotel telah hilang saat melakukan pengecekan di sekitar area hotel.
Menyadari adanya kehilangan, korban bersama dua penjaga malam hotel, Sahrial dan Edi Hamzah, melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pengecekan ditemukan sejumlah barang lainnya juga telah hilang, antara lain sarang mesin semprot air, sarang lampu neon, sarang AC outdoor/kompresor, serta beberapa baut besi.
Selain itu, ditemukan pintu seng bagian belakang hotel dalam kondisi rusak diduga akibat aksi pelaku. Saat menelusuri jejak pelaku di sekitar lokasi, ditemukan beberapa barang yang tertinggal, berupa baut ukuran 18 mm, sarang lampu neon, sarang mesin semprot air, dan sarang AC outdoor/kompresor.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp20.200.000 (dua puluh juta dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada Sabtu, 7 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panai Hilir untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi, SH, MH bersama Tim Macan Pesisir untuk melakukan penyelidikan. Tim kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan rekaman CCTV, serta penelusuran jejak pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku, yakni ANTO (31), seorang nelayan warga Lingkungan IV Kelurahan Sei Berombang, dan KURNIAWAN (26), warga Lingkungan V Kelurahan Sei Berombang.
Tim berhasil terlebih dahulu mengamankan KURNIAWAN di Lingkungan V. Saat diinterogasi, KURNIAWAN mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya, ANTO. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas segera melakukan pencarian dan berhasil mengamankan ANTO untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Panai Hilir.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa barang-barang hasil curian telah dijual kepada dua orang pedagang barang bekas yang dikenal dengan nama NAWAN dan IPIN di wilayah Kelurahan Sei Berombang. Dari hasil penjualan barang curian tersebut, para tersangka memperoleh uang sebesar Rp650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap NAWAN dan IPIN, namun hingga saat ini keduanya belum berhasil ditemukan karena tidak berada di tempat.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga buah baut ukuran 18 mm, satu sarang mesin semprot air, dua sarang lampu neon, satu sarang AC outdoor/kompresor, tiga lembar bon faktur pembelian barang, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, serta satu celana pendek berwarna hitam.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, barang bukti, serta keterangan para tersangka. Dengan demikian, ANTO dan KURNIAWAN ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Ayat (2) KUHP.
Polsek Panai Hilir menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri keberadaan penadah barang hasil curian.(Darwin)










Tidak ada komentar:
Posting Komentar