masukkan script iklan disini
Pilar keadilan Rakyat - Panai Hilir Pada hari Minggu, 31 Mei 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, Team Macan Pesisir Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong yang berada di Lingkungan IV, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir bersama personel Team Opsnal, IPTU Bambang Wahyudi, S.H., M.H., BRIPKA Amir Simatupang, BRIGPOL Evantra, BRIPTU M. Faris Hasibuan
Dilapangan petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diketahui bernama, Putra Abdullah Hutajulu alias Putra (35 tahun), beralamat di Lingkungan II, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan pada periode 2018 hingga 2024.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,73 gram, 14 (empat belas) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,81 gram, 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisi 54 (lima puluh empat) plastik klip kosong ukuran kecil, 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah mancis warna kuning, 1 (satu) buah dot warna merah, 1 (satu) buah kotak rokok merek Bold, Uang tunai sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Diterangkan oleh Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, melalui Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir IPTU Bambang Wahyudi, SH. MH.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, saat Team Opsnal Polsek Panai Hilir menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi jual beli narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong yang berada di Lingkungan IV, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, PS. Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi, S.H., M.H. beserta tim untuk melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi.
Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mendapati adanya aktivitas sejumlah orang yang keluar masuk rumah kosong dimaksud. Melihat kondisi tersebut, Team Opsnal segera melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama Putra Abdullah Hutajulu alias Putra. Sementara beberapa orang lainnya berhasil melarikan diri.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu kotak rokok yang berisi 1 bungkus plastik klip ukuran sedang dan 14 bungkus plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, beserta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan.
Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun rencana Polsek Panai Hilir tetiuat Rencana Tindak Lanjut (RTL) kegiatan tersebut ialah;
Akan Melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan dan pemasok narkotika di atasnya kemudian Melengkapi administrasi penyidikan (Mindik) dan Melimpahkan perkara kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu serta Melaporkan perkembangan penanganan perkara kepada pimpinan. Kata Kapolsek.
Diketahui Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Panai Hilir. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam upaya pemberantasan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.(Darwin)










Tidak ada komentar:
Posting Komentar