• Jelajahi

    Copyright © PILAR KEADILAN RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates

    1 JULI

    Website

    SIARANPERSNomor :B-3/L.2.26/Dip.4/2/2026Terkait : Penyerahan Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah pada SMA Negeri 19 Medan Tahun 2022 s/d Tahun 2023.

    JON INDO
    Senin, 02 Februari 2026, 2.2.26 WIB Last Updated 2026-02-02T11:20:51Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    KEJAKSAANREPUBLIKINDONESIA KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN
    JL.RayaPelabuhanNo.2Belawan,SumateraUtara
    Telp/Faks:(061)-6941004,Email: kn.belawan@kejaksaan.go.id


    SIARANPERS
    Nomor :B-3/L.2.26/Dip.4/2/2026
    Terkait : Penyerahan Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah pada SMA Negeri 19 Medan Tahun 2022 s/d Tahun 2023.

    Belawan, 02 Februari 2026 – Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Belawan yang beralamat di Jalan Raya Pelabuhan Nomor 2, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Kejaksaan Negeri Belawan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Bapak Andri Rico Manurung, S.H., M.H., telah menerima uang pengganti perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah pada SMA Negeri 19 Medan Tahun 2022 s/d Tahun 2023 yang berasal dari terdakwa RN senilai Rp500.000.000,-(limaratusjutarupiah).

    Bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah pada SMA Negeri 19 Medan Tahun 2022 s/d Tahun 2023, terdakwa RN selaku mantan kepala sekolah SMA Negeri 19 Medan tahun 2022 s/d Tahun 2023 bersama dengan EY selaku mantan bendahara tahun 2022 s/d Tahun 2023, serta TJ dan SM selaku pihak penyedia (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) sebelumnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan tindak pidana yangmelanggar ketentuan :
    Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Bahwa selanjutnya uang pengganti yang telah diserahkan oleh keluarga terdakwa RN diserahkan kepada Bendahara Penerima pada Kejaksaan Negeri Belawan dan telah dititipkan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Belawan di Bank Mandiri dan apabila perkara sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), uang pengganti tersebut akan disetorkan ke kas Negara.

    DemikianSiaranperspadahari,atasperhatiannyadiucapkanterimakasih.

    Belawan,02 Februari2026
    An.KepalaKejaksaanNegeriBelawan Kepala Seksi Intelijen,

    DanielSetiawan Barus, SH,MH
    Jaksa Muda Nip. 198512202010121001
     
    (Yanti)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +