masukkan script iklan disini
Ket foto : Darwin Marpaung ketua DPW Maspera Sumbagut
Jakarta,.13 Mei 2026
Dewan Pimpinan Wilayah Masyarakat Peduli Agraria Sumatera Bagian Utara (DPW Maspera Sumbagut) secara resmi menyampaikan surat kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait dugaan belum dilaksanakannya Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 126 PK/TUN/2015 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Surat bernomor 906/Maspera-Sumbagut/V/2026 tersebut ditandatangani oleh Ketua DPW Maspera Sumbagut, Darwin Marpaung, sebagai bentuk Pengaduan Masyarakat (DUMAS) sekaligus permohonan agar DPR RI menjalankan fungsi pengawasannya terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang memerintahkan pencabutan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.573/MENHUT-II/2009.
Menurut DPW Maspera Sumbagut, SK Menteri Kehutanan yang diterbitkan pada 28 September 2009 tersebut memberikan pelepasan kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) seluas 4.773,90 hektare di Kelompok Hutan Nantalu, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, untuk pengembangan usaha perkebunan kelapa sawit atas nama PT Citra Sawit Indah Lestari.
Namun demikian, masyarakat setempat mengaku telah menguasai dan mengusahai lahan tersebut sejak tahun 1973. Kondisi tersebut kemudian memicu sengketa hukum yang berujung pada gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan register perkara Nomor 135/B/2013/PT.TUN.JKT.
Dalam putusannya, PTUN Jakarta memerintahkan Kementerian Kehutanan untuk mencabut SK Nomor SK.573/MENHUT-II/2009. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Peninjauan Kembali Nomor 126 PK/TUN/2015 yang menolak permohonan PK para pemohon, sehingga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan.
Meski demikian, DPW Maspera Sumbagut menilai hingga saat ini putusan tersebut diduga belum dilaksanakan secara penuh oleh pihak terkait.
“Kami meminta DPR RI menjalankan fungsi pengawasannya untuk memastikan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dilaksanakan. Negara hukum harus menjamin bahwa setiap putusan pengadilan dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh pejabat negara tanpa pengecualian,” ujar Darwin Marpaung.
Dalam surat tersebut, DPW Maspera Sumbagut meminta DPR RI untuk:
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 126 PK/TUN/2015;
2. Memanggil dan meminta klarifikasi kepada Kementerian Kehutanan terkait pelaksanaan pencabutan SK Nomor SK.573/MENHUT-II/2009;
3. Mendesak pelaksanaan penuh amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
4. Memastikan perlindungan hak-hak masyarakat atas tanah dan kebun yang telah dikelola sejak tahun 1973;
5. Mendorong pemulihan status kawasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
DPW Maspera Sumbagut juga menyampaikan analisis hukum yang menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat sehingga wajib dilaksanakan oleh pejabat pemerintahan. Ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan dinilai berpotensi melanggar prinsip negara hukum, asas-asas umum pemerintahan yang baik, serta dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi.
Selain itu, organisasi tersebut mengingatkan bahwa tidak dilaksanakannya putusan pengadilan berpotensi menimbulkan konflik agraria berkepanjangan, kerugian sosial dan ekonomi masyarakat, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara dan sistem peradilan.
Melalui surat tersebut, DPW Maspera Sumbagut berharap DPR RI dapat mengambil langkah konkret dalam menjalankan fungsi pengawasan guna menjamin kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta penegakan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Darwin Marpaung membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada DPR RI terkait pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung mengenai pencabutan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.573/MENHUT-II/2009.
“Kami telah menyampaikan surat tersebut kepada DPR RI dan telah diterima pada tanggal 21 Mei 2026 melalui bagian persuratan DPR RI,” kata Darwin Marpaung.
Ia berharap DPR RI segera menindaklanjuti surat tersebut dengan memanggil dan mengundang pihak-pihak terkait, khususnya Kementerian Kehutanan, guna memastikan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung dan pencabutan SK yang telah dinyatakan harus dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Team)










Tidak ada komentar:
Posting Komentar