masukkan script iklan disini
Keterangan Poto:
Irmansyah SE Sekjen DPP Maspera bersama dengan Wakil Ketua Umum DPP Masyarakat Peduli Agraria memperlihatkan berkas permohonan masyarakat dampingan nya saat berada di Gd. Kantor DPD RI di Senayan Jakarta
Jakarta — Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) mengundang Masyarakat Peduli Agraria (Maspera) dalam rangka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama dengan Kementerian ATR BPN RI untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait permohonan tindakan dan pengecekan keadilan agraria.
Undangan tersebut disampaikan melalui surat Nomor AP.01/XX/DPDRI/I/2026 tertanggal 19 Januari 2026, yang ditandatangani secara elektronik oleh Komjen Pol. H. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H., selaku Sekretaris Jenderal DPD RI.
Surat undangan ditujukan kepada Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Peduli Agraria (DPP Maspera) sebagai tindak lanjut atas surat pengaduan Maspera sebelumnya, yakni Surat Nomor 17/DUMAS/Maspera/X/2025 tertanggal 4 November 2025, perihal Permohonan Tindakan dan Penegakan Keadilan Agraria pada Masyarakat yang Berada di Dalam Kawasan Hutan yang ditujukan kepada DPD RI.
Informasi ini disampaikan kepada media oleh Irmansyah, S.E., selaku Sekretaris Jenderal DPP Maspera. Ia menjelaskan bahwa pengaduan yang disampaikan kepada DPD RI berkaitan dengan permohonan penegakan keadilan agraria bagi masyarakat yang bermukim dan berusaha di wilayah yang masih berstatus kawasan hutan.
Menurutnya, dampak penerbitan PP Nomor 24 Tahun 2021 serta Perpres Nomor 5 Tahun 2025 dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang tinggal dan menggantungkan hidupnya di kawasan hutan.
“Untuk itu kami memohon kepada DPD RI agar melalui lembaga ini dapat menyampaikan apa yang saat ini dirasakan oleh masyarakat di tingkat tapak. Dalam surat yang telah kami sampaikan, telah kami paparkan berbagai persoalan yang dialami masyarakat,” ujar Irmansyah.
Ia menambahkan, masyarakat memohon adanya perlindungan hukum bagi warga yang berada di dalam kawasan hutan dari praktik-praktik mafia tanah yang kerap berlindung di balik dalih Hak Guna Usaha (HGU), konsesi, dan bentuk perizinan lainnya. Termasuk pula praktik perampasan dan penyerobotan lahan yang diduga melibatkan oknum dengan mengatasnamakan aparat kepolisian maupun TNI.
Selain itu, masyarakat juga meminta pemerintah menghentikan praktik pembenturan antarwarga dengan melibatkan preman bayaran yang berkedok kerja sama operasional (KSO) dengan PT Agrinas Palma Nusantara.
Maspera juga mendorong pemerintah untuk melakukan inventarisasi, identifikasi, dan pendataan dalam rangka penyelesaian status kawasan hutan bagi masyarakat yang berusaha di dalamnya, melalui skema PPTPKH, TORA, Perhutanan Sosial, maupun Kemitraan, termasuk bagi masyarakat yang berada di kawasan konservasi, taman nasional, suaka margasatwa, suaka alam, dan status kawasan lainnya.
“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Badan Akuntabilitas Publik DPD RI atas respons dan perhatian yang diberikan. Semoga melalui para senator, persoalan masyarakat di lapangan dapat teratasi, serta mafia tanah beserta oknum-oknum yang membantunya dapat ditindak tegas,” pungkas Irmansyah.(Team)









Tidak ada komentar:
Posting Komentar