• Jelajahi

    Copyright © PILAR KEADILAN RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates

    1 JULI

    Website

    Penangkapan Tersangka Tindak Pidana Penggelapan

    JON KEY
    Selasa, 20 Januari 2026, 20.1.26 WIB Last Updated 2026-01-20T09:20:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Keterangan Poto:
    Para pelaku yang apit oleh Kapolsek Kualuh Hulu bersama dengan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu


    Aek Kanopan -Polsek Kualuh Hulu melalui Unit Reskrim telah berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap para tersangka dalam perkara Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu.

    Adapun waktu dan Tempat dan kejadian 
    pada hari Jumat, 16 Januari 2026, sekira pukul 03.00 WIB, bertempat di Lingkungan IV Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Hasmuin Pasaribu.

    Pada hari selasa, 20 Januari 2026, sekira pukul 10.30 WIB, bertempat di Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Erwin Rifai dan Panjul, Hasmuin Pasaribu alias Muin Pasaribu.

    Disampaikan oleh Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Barus ,SH. MH. Peristiwa penggelapan terjadi pada Senin, 12 Januari 2026, sekira pukul 20.00 WIB, di Jalan Flamboyan Lingkungan IV, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pelapor / Korban bernama Darmawasita 48 tahun.

    Kapolsek menjelaskan Kronologis Kejadian peristiwa tersebut, pada hari Senin, 09 Januari 2026, tersangka Hasmuin Pasaribu meminjam 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza BK 1298 LV Tahun 2016 warna putih milik korban untuk dirental selama 3 (tiga) hari dengan biaya Rp300.000,- per hari.

    Pada Minggu, 11 Januari 2026, tersangka mentransfer uang sewa sebesar Rp 800.000,- kepada korban. Namun setelah batas waktu rental berakhir, kendaraan tidak dikembalikan. Tersangka berjanji akan mengembalikan mobil paling lama Kamis, 15 Januari 2026, namun hingga waktu yang dijanjikan mobil tidak dikembalikan.

    Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp135.000.000,- dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kualuh Hulu.


    Setelah menerima laporan itu Kami memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H melakukan penyelidikan.

    Pada Jumat, 16 Januari 2026, tersangka Hasmuin Pasaribu berhasil diamankan dan mengakui telah menggelapkan mobil tersebut bersama Panjul dan Erwin Rifai, kemudian menggadaikannya kepada Miswan.

    Selanjutnya pada Selasa, 20 Januari 2026, tersangka Panjul dan Erwin Rifai berhasil diamankan di sebuah warung kopi di jalinsum Desa Damuli Pekan. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menyita kembali 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza BK 1298 LV dari tangan Miswan.

    Ketiga tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Kualuh Hulu guna proses hukum lebih lanjut.

    G. Kerugian

    Rp135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah)

    H. Barang Bukti

    1 (satu) lembar fotokopi STNK Mobil Toyota Avanza BK 1298 LV

    1 (satu) lembar fotokopi BPKB Mobil Toyota Avanza BK 1298 LV

    1 (satu) lembar Surat Keterangan Leasing Clipan Finance Nomor: 843/STNK/2026/0100001

    1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza BK 1298 LV. Terang Kapolsek.(Team)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +