masukkan script iklan disini
Kasus pencurian yang diproses oleh Polsek Medan Area telah berlangsung lebih dari satu tahun tanpa hasil jelas. STAI Alhikmah Medan mempertanyakan apakah pemindahan barang-barang kampus ke alamat resmi di Jl. Mesjid/Jl. Pancing No. 1, Medan Estate, dapat dikategorikan sebagai pencurian.
Laporan berasal dari Saudara Marapinta Harahap, yang bukan pemilik sah STAI Alhikmah Medan. Pihak kampus meminta Polsek memverifikasi data resmi alamat kampus melalui aplikasi PD Dikti.
STAI Alhikmah Medan saat ini telah diambil alih oleh anak pemilik dan pendiri Yayasan Alhikmah yang sah. Saudara Marapinta Harahap telah terbukti melakukan pemalsuan data dan telah diberhentikan oleh pemilik sah.
Pihak kampus berharap persoalan ini diselesaikan secara adil dan transparan. Jika Polsek tetap melanjutkan tindakan yang mengganggu, maka dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.(Team)









Tidak ada komentar:
Posting Komentar