Maspera dan LKLH terima surat dari Kementerian ATR/BPN RI Tentang Lokasi Eks HGU PT Bakri Sumatera Plantation Untuk Pemukiman.


Keterangan Poto:
Darwin Marpaung Ketua Umum Masyarakat Peduli Agraria (Maspera) Wilayah Sumbagut bersama dengan Spyan Damanik Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH). Saat menunjukkan surat dari Kementerian ATR/BPN RI di Kantor Kementerian ATR/BPN RI Jalan Raden patah I No 1, Jakarta Selatan pada hari Senin 23 Juni 2025.


Jakarta – Darwin Marpaung Ketua Umum Masyarakat Peduli Agraria (Maspera) bersama dengan Sopyan Damanik Ketua Umum Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup telah menerima surat dari Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jendral Tata Ruang. Yang berbunyi bahwa lahan perkebunan PT Bakri Sumatera Plantation Untuk Pemukiman. Hal ini di ucapkannya saat usai saat dikonfirmasi di Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Jalan Raden patah I No 1, Jakarta Selatan pada hari Senin 23 Juni 2025.

Lebih lanjut dijelaskan Darwin, pada beberapa waktu yang lalu kami telah menyampaikan surat kepada Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sesuai surat Nomor: 20/DPP-Maspera/V/2025 Tanggal 14 Mei 2025 Perihal permohonan audensi terkait Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Asahan dan RDTR Kisaran Kabupaten Asahan.

‘’Berdasarkan surat itu Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyampaikan surat kepada kami sesuai dengan surat Nomor: PB.02.01/31-200.13/VI/2025 perihal tanggapan permohonan audensi Masyarakat Peduli Agraria (Maspera). Pada inti surat tersebut terdahulu kami mengkonfirmasi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Asahan dan RDTR Kisaran. Yang mana didalam point surat tersebut kami mengkonfirmasi tentang lahan yang dikuasai oleh 8 Kelompok Tani yang kami dampingi yang berada di dalam eks HGU PT Bakri Plantation.

Nah, ternyata menurut Kementarian ATR/BPN Lokasi lahan perkebunan yang sekarang dikuasai oleh 8 kelompok tani tersebut sebagaimana surat dari Men ATR/BPN yang disampaikan kepada kami pada point 3 pada Peraturan Daerah Nomor: 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Asahan tahun 2013-2033, Lokasi Garapan kelompok tani di lahan eks perkebunan PT Bakri Plantation di Kecamatan Kota Kisaran Barat dan Kecamatan Kota Kisaran Timur, terkonfirmasi berada pada peruntukan ruang Kawasan permukiman. Dan Kawasan perkebunan yang didalam ketentuan umum diperkenankan untuk dialihfungsikan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.’’. sebut Darwin.


Mengenai legalitas para kelompok tani dampingan kami yang saat ini berada pada loakasi dimaksud akan kami sesuaikan dengan regulasi yang ada. Tambahnya.(Tim).




Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.