Terkait Dukungan Para Kepala Daerah Dalam Penggaran Kegiatan PPTPKH Maspera Melayangkan Surat Mohon Dukungan Kepada Kemendagri
Ketarangan Poto:
Darwin Marpaung Ketua Umum Masyarakat Peduli Agraria Wilayah Sumatera Bagian Utara sewaktu di Pos Biro persuratan Kementerian Dalam Negeri
Jakarta - Untuk memperlancar terlaksananya PPTPKH pada sektor Kehutanan Masyarakat Peduli Agraria Wilayah Sumatera Bagian Utara telah melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri UP. Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah sesuai dengan surat Nomor : 14/Maspera- Sumbagut/VI/2025. Pada 23 Juni 2025 Perihal Permohonan Dukungan terhadap Pemerintah Daerah Tentang Penggunaan APBD.
Diterangkan oleh Darwin Marpaung Ketua Umum Masyarakat Peduli Agraria Wilayah Sumbagut mengakui pihaknya telah menyampaikan surat permohonan dukungan penggunaan anggaran terhadap pemerintah daerah tentang kegiatan PPTPKH. Demikian disampaikannya sewaktu bertemu di Kementerian Dalam Negeri Blok H. Lt 1 di Jl. Medan Merdeka Utara No. 7, Jakarta Pusat
‘’Adapun dasar kami menyampaikan hal itu berdasarkan surat yang kami terima dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jendral Planologi Kehutanan Dan Tata Lingkungan Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan sesuai dengan surat Nomor: s.428/KUH/PKH/Pla.2/8/2023 Kepada Masyarakat Peduli Agraria Pada 3 Agustus 2023 Tentang Tanggapan atas dukungan permohonan dukungan dan arahan dalam rangka pengusulan fasilitas penguatan pendanaan Kegiatan Kegiatan Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).
Bahwa pada pokok surat tersebut menyampaikan kepada kami sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2021 Tentang Perencanaan Kehutanan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan. Serta Penggunaan Kawasan Hutan pada: ‘’Pasal 209 Dana yang diperlukan dalam rangka penataan Kawasan Hutan dibebankan pada: a. Anggaran pendapatan dan belanja negara; b. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; Dan/Atau c. Sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan’’. Kata Darwin.
Adapun tujuan kami terkait hal ini ialah dalam rangka mendukung kepala daerah dalam penganggaran pada kegiatan PPTPKH melalui dana APBD. untuk demi tercapainya hal yang dimaksud kami bermohon kepada Bapak Menteri Dalam Negeri UP. Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah kiranya dapat menyampaikan dukungan terhadap Pemerintah Daerah Tentang Penggunaan APBD Pada Kegiatan (PPTPKH) kepada Para Gubernur Bupati/Walikota untuk ditindak lanjuti. Sebutnya.(Tim)
Tidak ada komentar