masukkan script iklan disini
Labuhanbatu – Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada hari Senin, 25 Mei 2026 sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Umum Dusun III Desa Sei Baru, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Adapun personel yang turut melakukan penangkapan di antaranya IPTU Bambang Wahyudi, S.H., M.H., AIPDA Anggiat Nainggolan, BRIPKA Amir Simatupang, dan BRIGPOL Evantra.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing bernama Candra Wijaya alias Jaya (27), warga Dusun I Desa Wonosari Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu, dan Suwandi alias Wawan (26), warga Dusun I Desa Wonosari Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu. Keduanya diketahui bekerja sebagai pemanen.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,27 gram, 1 bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong, 1 buah gunting kecil, 1 unit handphone OPPO A9 warna tosca, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam plat nomor E 5563 SX.
Kapolsek Panai Hilir melalui Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Desa Sei Baru dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam.
“Mendapat informasi tersebut, Ps. Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, S.H., M.H. memerintahkan Team Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi,” ujarnya.
Selanjutnya petugas bergerak menuju Desa Sei Baru dan melakukan penelusuran. Sekira pukul 22.30 WIB, petugas melihat dua orang laki-laki dewasa mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima.
Petugas kemudian langsung menghentikan kendaraan tersebut dan mengamankan kedua pelaku. Saat dilakukan penangkapan, tersangka Candra Wijaya alias Jaya sempat membuang dua bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu di sekitar lokasi.
Tidak hanya itu, kedua tersangka juga sempat berusaha melarikan diri dengan melompat ke parit bekoan. Namun berkat kesigapan personel, keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka yang rencananya akan diedarkan di wilayah Desa Wonosari Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Darwin)










Tidak ada komentar:
Posting Komentar