• Jelajahi

    Copyright © PILAR KEADILAN RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates

    1 JULI

    Website

    Polsek Kualuh Hulu Amankan Pelaku Penganiayaan Berat‎‎

    JONNI FOUR
    Senin, 27 April 2026, 27.4.26 WIB Last Updated 2026-04-27T14:51:22Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    ‎Aek Kanopan - ‎Polsek Kualuh Hulu telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) Jo Pasal 262 KUHP, yang terjadi pada hari Minggu, 26 April 2026, sekira pukul 17.30 WIB.
    ‎Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kafe milik Nababan yang berada di Dusun V, Desa Perkebunan Membang, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Adapun terlapor dalam kejadian ini adalah Hasan Basri Siagian dan Agus Salim Siagian.
    ‎Kronologi kejadian bermula saat pelapor sedang bekerja membersihkan kafe. Tiba-tiba para terlapor datang ke lokasi. Tanpa sebab yang jelas, terlapor Hasan Basri Siagian langsung memukul pelapor menggunakan satu batang kayu broti. Pelapor sempat menangkis menggunakan tangan kiri hingga mengalami luka.

    ‎Selanjutnya, pelapor berusaha mengamankan Hasan Basri Siagian. Namun, terlapor Agus Salim Siagian datang dan turut melakukan pemukulan berulang kali ke bagian kepala dan wajah pelapor dengan tangan. Aksi tersebut kemudian dilerai oleh saksi di lokasi.
    ‎Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami luka pada lengan kiri hingga patah tulang akibat pukulan menggunakan kayu broti, serta merasakan sakit pada bagian kepala dan wajah akibat pukulan tangan.
    ‎Merasa keberatan dan dirugikan, pelapor kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    ‎Sebelumnya, pada hari yang sama sekira pukul 16.30 WIB, Polsek Kualuh Hulu telah menerima laporan terkait kejadian tersebut. Atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br. Barus, S.H., M.H., personel Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H., segera melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan.
    ‎Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa tersangka masih berada di sekitar Dusun V, Desa Perkebunan Membang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Tim kemudian berhasil mengamankan tersangka saat sedang berada di depan salah satu rumah warga yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
    ‎Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di NKRI.(Darwin)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +