Keterangan Poto:
Arif Rahman Als Cian saat berada di Polsek Panai Hilir
Panai Hilir - Disampaikan oleh Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom,SH. MH. melalui Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir IPTU Bambang Wahyudi,SH.MH kepada media pada pada hari Minggu tanggal 12 April 2026. Pihaknya telah menangkap seorang yang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit milik warga.
Diceritakannya kronologis kejadian tersebut. pada tanggal 12 April 2026 sekira pukul 17.00 Wib ketika saat itu Muhammad Arip Saragih tiba di areal kebun buah kelapa sawit milik orangtuanya yang berada di Dusun I Desa Sei Lumut Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Kedatangan itu disebabkan buah kelapa sawitnya sering hilang sehingga ia melakukan pengecekan dilokasi dan melakukan pengintaian dimana sekira pukul 18.00 Wib saksi Muhammad Arif Saragih melihat seorang laki laki yang dikenal bernama Arif Rahman Als. Cian warga penduduk Dusun I Desa Sei Lumut Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu, sedang mengegrek buah kelapa sawit diareal.
Melihat hal itu saksi langsung mempergoki perbuatan pelaku Arif Rahman Als. Cian tersebut hingga pelaku melarikan diri meninggalkan areal kebun dan meninggalkan 1 (satu) buah pisau egrek bergagang bambu yang digunakannya untuk melakukan pencurian. mengingat saksi Muhammad Arip Saragih sendiri, saksi menginformasikan kejadian pencurian tersebut kepada orangtuanya Muhammad Yusri Saragih, atas informasi itu Muhammad Yusri Saragih dan saksi Abadi Situmeang bergegas menuju areal kebun. setibanya dilokasi korban dan saksi saksi menelusuri areal kebun dan menemukan 16 (enam belas) janjang buah kelapa sawit hasil curian pelaku dan pisau egrek yang menjadi alat pelaku saat melakukan pencurian buah kelapa sawit milik korban Muhammad Yusri Saragih.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya korban membuat laporan pengaduan berikut menyerahkan barang bukti ke Polsek Panai Hilir guna proses hukum selanjutnya.
Setelah pengaduan diterima, atas perintah Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, SH, MH Unit Reskrim Polsek Panai Hilir dipimpin Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi, SH.,MH. melakukan Pencarian terhadap para pelaku tindak pidana pencurian tersebut, dimana pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 22.30 Wib diketahui keberadaan pelaku Arif Rahman Als Cian di Jalan lintas Ujung Batu Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu, sehingga terhadapnya langsung diamankan, dimana saat diintrogasi mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik Muhammad Yusri Saragih, selanjutnya terhadap pelaku Arif Rahman Als Cian dibawa ke Polsek Panai Hilir guna proses lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan perkara ini telah ditemukan bukti yang cukup dengan adanya min 2 alat bukti berupa Keterangan saksi saksi, dan barang bukti serta keterangan tersangka sehingga terhadap tersangka Arif Rahman Als Cian dapat dipersangkakan perkara tindak pidana Pencurian Biasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 dari KUHPidana. Beber Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir.(Darwin)










Tidak ada komentar:
Posting Komentar