• Jelajahi

    Copyright © PILAR KEADILAN RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates

    1 JULI

    Website

    Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Secara Bersama-sama di Muka Umum‎

    JONNI FOUR
    Selasa, 28 April 2026, 28.4.26 WIB Last Updated 2026-04-29T04:26:15Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    ‎Labuhanbatu Utara — Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka pelaku tindak pidana kekerasan terhadap orang dan/atau barang secara bersama-sama di muka umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 262 subsider Pasal 521 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
    ‎Identitas Tersangka:
    ‎Tersangka yang diamankan berinisial Nauval Arkhan Panjaitan alias Nopal (18), laki-laki, beragama Islam, belum bekerja, warga Jalan Td. Bolon Lingkungan VII Panjang Bidang, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
    ‎Waktu dan Tempat Penangkapan:
    ‎Penangkapan dilakukan pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di Dusun III Banyu Wangi, Desa Perkebunan Kanopan Ulu, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
    ‎Kronologis Kejadian:
    ‎Peristiwa kekerasan terjadi pada Minggu, 26 April 2026 sekitar pukul 23.25 WIB di Dusun Sikopi Kopi, Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu. Kejadian bermula dari perselisihan antara salah satu pelaku dengan seorang saksi sekitar pukul 22.00 WIB.
    ‎Selanjutnya, pelaku kembali ke lokasi bersama beberapa rekannya dengan membawa besi dan kayu. Mereka kemudian melakukan penganiayaan terhadap salah satu saksi serta merusak fasilitas kafe milik korban, termasuk memecahkan kaca jendela.
    ‎Akibat kejadian tersebut, korban yang juga pelapor, Zulfian Sitorus (56), mengalami kerugian materil sekitar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).
    ‎Pengungkapan Kasus:
    ‎Setelah menerima laporan pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, personel Polsek Kualuh Hulu atas perintah Kapolsek AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan.
    ‎Dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H., tim memperoleh informasi dari warga bahwa salah satu pelaku telah diamankan masyarakat. Petugas kemudian menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya bersama beberapa pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran.
    ‎Barang Bukti yang Diamankan:
    ‎1 (satu) buah batu kali
    ‎2 (dua) keping pecahan kaca jendela
    ‎3 (tiga) unit sepeda motor (Honda Supra X 125, Scoopy, dan Vario)
    ‎Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam kejadian tersebut.
    ‎Diketahui Polsek Kualuh Hulu menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.(Darwin)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +