masukkan script iklan disini
TANAH KARO, 25 November 2025 – Aktivitas perjudian berupa permainan mesin ikan dan dadu yang diduga dikelola oleh seorang perempuan berinisial NSS telah beroperasi dalam waktu lama di kawasan Simpang 4 Kabanjahe, Desa Surbakti, Kabupaten Karo. Kondisi ini membuat masyarakat sekitar semakin resah, mengingat aktivitas ilegal tersebut diduga dibiarkan berjalan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
# Dampak Sosial dan Ekonomi yang Mengkhawatirkan
Menurut keterangan beberapa warga yang enggan menyebutkan identitasnya, praktik perjudian ini tidak hanya merusak ketertiban sosial, tetapi juga memberikan dampak serius terhadap stabilitas ekonomi keluarga. Banyak warga, khususnya kepala keluarga, menghabiskan uang yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan dapur dan keperluan rumah tangga untuk berjudi.
"Uang yang seharusnya untuk membeli beras dan kebutuhan anak-anak, malah habis hanya untuk bermain mesin ikan ini. Suami saya melupakan tanggung jawab keluarga, terus-menerus bermain sampai uang habis. Bahkan dia meminjam uang ke orang lain untuk bermain lagi, hingga kami terlilit utang," ungkap seorang ibu rumah tangga yang tinggal di sekitar lokasi perjudian.
Dampak ekonomi yang ditimbulkan semakin parah dengan banyaknya aset berharga yang dijadikan jaminan utang. Beberapa warga melaporkan bahwa barang berharga seperti sepeda motor, perhiasan, hingga sertifikat tanah telah menjadi agunan di tempat perjudian tersebut. Situasi ini memicu konflik horizontal di antara warga dan memperburuk kondisi perekonomian keluarga.
#Aktivitas Perjudian Menarik Perhatian dari Luar Wilayah
Aktivitas perjudian yang tidak terkendali ini juga menarik perhatian masyarakat dari luar wilayah Simpang 4. Banyak orang dari desa-desa sekitar bahkan dari wilayah lain berdatangan ke lokasi tersebut, yang membuat jumlah penjudi terus bertambah dan dampak sosialnya semakin meluas.
Masyarakat sekitar khawatir kondisi ini akan memicu masalah sosial lainnya seperti perselisihan, pencurian, dan berbagai bentuk kejahatan yang kerap menyertai aktivitas perjudian ilegal.
# Dugaan Pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum
Warga menyayangkan tidak adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat meskipun aktivitas perjudian ini telah berlangsung lama dan dilakukan secara terang-terangan. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum tertentu yang memungkinkan praktik ilegal ini terus beroperasi.
#Masyarakat Menuntut Tindakan Tegas
Masyarakat dengan tegas meminta perhatian khusus kepada Kepolisian Sektor Kabanjahe, khususnya **Aiptu Jahtra Sinulingga** selaku Kanit Simpang 4 dan **AKP Domdom Panjaitan** selaku Kapolsek, untuk segera menindak tegas praktik perjudian ini. Warga berharap polisi dapat melakukan operasi penertiban dan menghentikan aktivitas ilegal yang telah lama meresahkan masyarakat.
"Kami sudah tidak sabar menunggu, tetapi tidak ada tindakan nyata. Kami memohon kepada pihak kepolisian untuk segera turun tangan menutup tempat perjudian ini agar keluarga kami tidak terus dirugikan dan ekonomi kami tidak semakin terpuruk," ujar seorang warga.
Selain itu, masyarakat juga mendesak Kapolres Tanah Karo dan Kapolda Sumatera Utara untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja aparat di tingkat sektor, guna memastikan penegakan hukum berjalan tanpa diskriminasi dan tanpa ada pembiaran terhadap praktik ilegal.
#Belum Ada Tanggapan Resmi dari Pihak Berwenang
Hingga siaran pers ini diterbitkan, upaya konfirmasi telah dilakukan dari Tim media langsung kepada Kapolsek setempat melalui chat WhatsApp, namun belum ada tanggapan maupun keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun aparat pemerintah desa mengenai langkah konkret yang akan diambil untuk mengatasi permasalahan ini.
Masyarakat terus menunggu dan berharap agar masalah perjudian ini segera diselesaikan demi terjaganya ketertiban, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat di Simpang 4, Desa Surbakti, Kabanjahe, Kabupaten Karo.(Tim)










Tidak ada komentar:
Posting Komentar