KPU Labura Umumkan Pelamar Calon PPK Yang Lolos Seleksi Administrasi



Ket foto: Syafru El Fauzi komisioner KPU Labura Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM)


LABURA (PKR) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) menetapkan 225 pelamar calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) lolos seleksi administrasi, pelamar yang dinyatakan lolos dan memenuhi syarat akan mengikuti seleksi ujian tertulis Computer Asissted Test (CAT). Senin, 05/12/2022

Hasil seleksi tersebut tertuang dalam surat KPU Labura Nomor : 578/PP.04.1-Pu/1223/2022
tentang penetapan hasil seleksi administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk pemilihan umum tahun 2024.

Syafru El Fauzi komisioner KPU Labura Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) menyampaikan, sebelumnya ada 246 peserta calon PPK yang mendaftar melalui aplikasi SIAKBA, jumlah pelamar tersebut merupakan jumlah akumulasi peserta yang mendaftar sejak dibuka tanggal 20-29 November 2022. Ucapnya

Usai penelitian kelengkapan berkas administrasi para pelamar, kami menetapkan 225 pelamar calon anggota PPK dinyatakan telah memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi berikunya, sedangkan 21 pelamar tidak memenuhi syarat.

"Bagi calon PPK yang lulus administrasi, selanjutnya mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi ujian tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) yang akan dilaksanakan pada tanggal 6-7 Desember, pelaksanaan CAT ini nanti akan dibagi didua lokasi sekolah SMA Negeri 1 Kualuh Hulu dan SMA Negeri 1 Aek Natas," imbuhnya.

Syafru memaparkan kepada calon anggota PPK yang akan mengikuti seleksi ujian tertulis CAT, agar melengkapi dan mematuhi ketentuan yang telah diatur oleh KPU, adapun syaratnya sebagai berikut :

a. Membawa Tanda Bukti Terdaftar sebagai calon anggota PPK yang telah
diunduh dan dicetak dari akun SIAKBA masing-masing;
b. Membawa Dokumen Persyaratan dalam bentuk Hardcopy (bagi yang belum
menyerahkan);
c. Membawa Kartu Identitas (KTP)
d. Membawa Alat Tulis Sendiri
e. Menggunakan Masker dan Mengikuti Protokol Kesehatan
f. Melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai. Urainya

Ia berharap kepada masyarakat atau kelompok masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukannya terhadap calon anggota PPK yang lulus seleksi adminstrasi sampai dengan seleksi wawancara, terkait apabila ada pelamar PPK yang diketahui sebagai kader partai politik, tim kampanye peserta pemilu atau pemilihan, serta jika terdapat pasangan suami-istri yang mendaftar sebagai sesama penyelenggara pemilu antara anggota PPK, PPS, dan KPPS dengan anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, dan PPL. 

"Tanggapan dan masukan sebagaimana yang dimaksud diatas, dapat disampaikan secara langsung ke Kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, di Jl. Serma Ghazali Nomor. 8 Aek Kanopan mulai pukul 08.00 WIB s.d 16.00 WIB melalui helpdesk," sebutnya mengakhiri.

(Yandri simatupang)

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.