21 Pelamar Calon Anggota PPK Di Labura Tak Lolos Seleksi Administrasi
LABURA (PKR) – KPU Labura mengumumkan kelulusan tahapan seleksi administrasi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Provinsi Sumut.
Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Labura, Syafru El Fauzi menyampaikan, sebanyak 21 pelamar calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan tidak memenuhi syarat, hasil penelitian atau verifikasi administrasi dari 246 pelamar, hanya 225 pelamar yang memenuhi syarat lulus seleksi administrasi.
"Sedangkan sisanya sebanyak 21 pelamar calon anggota PPK lainnya tidak memenuhi syarat, sehingga tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya," kata syafru, Senin (05/12/2022)
Lanjut Syafru, para pelamar yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus penilaian administrasi karena tidak melengkapi persyaratan dokumen seperti format surat pernyataan yang tidak sesuai, terdaftar sebagai pengurus anggota partai politik serta tidak mengupload dokumen persyaratan lainnya sebagaimana yang diminta dalam ketentuan. Jelasnya
Dalam tahapan seleksi ini, syafru menjelaskan bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap nama-nama calon anggota PPK, tanggapan dan masukan tersebut dapat disampaikan secara langsung ke Kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, di Jl. Serma Ghazali Nomor. 8 Aek Kanopan mulai pukul 08.00 WIB s.d 16.00 WIB melalui helpdesk.
" Masyarakat yang ingin menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap nama-nama calon PPK, harus menyertakan identitas yang jelas dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan," cetusnya mengakhiri.
(Yandri Simatupang)
Tidak ada komentar