PP GEMPA-SU : Manajemen PT. Batang Pane Baru Lalai Dalam menjaga Barang Konsumen
Medan (PKR) - Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Mengenai Perlindungan Konsumen, perlindungan konsumen adalah keseluruhan peraturan dan hukum yang mengatur hak dan kewajiban konsumen dan produsen yang timpul dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhan dan mengatur upaya-upaya untuk menjamin terwujudnya perkindungan Hukum terhadap kepentingan Konsumen.
Pada tanggal 27 November 2022 di loket PT. Batang Pane Baru Jl. SM Raja Gunung Tua salah satu konsumen mengirim barang berupa kotak yang berisikan makanan yang akan diterima oleh Aki Sastra Siregar di Loket PT. Batang Pane Baru jl. SM Raja Kec. Medan Amplas kota medan, pada saat pengambilan barang hari selasa tanggal 29 November 2022, Aki merasa kaget dan kecewa melihat kondisi barang yang diterimanya, melihat bentuk barang kiriman yang mau diambil telah rusak, menurut Aki kurangnya pengawasan dan rasa tanggung jawab oleh manajemen PT. Batang Pane Baru di Medan
Disaat pengambilan barang, Aki bertanya kenapa barang saya rusak? kepada pihak manjemen PT. Batang Pane Baru di medan, akan tetapi Aki tidak mendapatkan jawaban yang baik.
Aki Sastra Siregar selaku Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Peduli Aset Sumatera Utara (PP GEMPA-SU) akan melaporkan pihak manajemen PT. Batang Pane Baru kejalur Hukum tentang perlindungan konsumen, agar tidak ada konsumen lain yang mengalami hal serupa. Meminta Komisi Perlindungan Konsumen menegur Pihak manajemen PT. Batang Pane Baru agar tidak lalai dalam menjaga para konsumen PT. Batang Pane Baru.(red)
Tidak ada komentar