Di kawasan konservasi Tahura Bukit Barisan diduga Ada Pengutipan tidak berdasarkan Izin
Karo (PKR) -
Berdasarkan Hasil identifikasi yang dilaksanakan Tim media ini pada lokasi kawasan konservasi oleh balai pengelola tahura (Taman Hutan Raya) pada Bukit Barisan Dinas Kehutanan Prov. Sumatera Utara. Di tempat itu diduga banyak terjadi pengutipan oleh oknum pelaku usaha yang diduga tidak megantongi izin usaha dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Informasi ini diterima Tim media pada hari Jum’at 23 maret 2023 dari warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya.
Berdasarkan informasi warga tersebut Tim Media melakukan pengechekan pada lokasi posisi Kordinat N.03°12'34" E.99°32'24" s/d N.03°12'34" E.99°32'24" kawasan korservasi KPS Tahura Bukit Barisan berdasarkan Keputusan menteri Kehutanan Ri No.SK.579/Menhut-II/2014 tanggal 24 Juni 2014 tentang Kawasan hutan Provinsi Sumatera Utara dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan No. 6609/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 Tanggal 27 Oktober 2021 tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan s/d tahun 2020 di Prov. Sumatera Utara.
Pada lokasi tersebut didapatkan informasi adanya kegiatan di kawasan konservasi tahura bukit barisan. Penggunaan kawasan Hutan Konservasi Tanpa Ijin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Pungutan Liar itu dilakukan secara bersama-sama antara pelaku sebagai Koperasi.
Adapaun kegiatan yang terjadi ialah, kegiatan penggunaan kawasan Konservasi Tahura dengan bangunan kios-kios (±) 60 Unit diketahui pelaksana nya ialah Koperasi Konsumen Aroh Ersada Kab. Karo sedangkan kegiatan dilakukan sekira sejak bulan september 2021.
Didapatkan lagi informasi dari Responden pedagang buah jenis pungutan yang dikenakan tanpa tanda terima atau kwitansi pembayaran yakni : pembayaran Bulanan Rp.600.000,-/kios/bulan, pembayan Koperasi Rp.20.000,-/Kios/bulan, simpanan koperasi sebagai simpanan awal Rp.500.000,-/kios/orang kemudian didapatkan lagi informasi dari pengurus Koperasi, ‘’Bahwa koperasi menggunakan kawasan Konservasi Tahura berdasarkan Perijinan dari Dinas Kehutanan Prov.Sumatera Utara’’. Sebut narasumber.
Lebih lanjut, ijin usaha yang dimaksud tidak di miliki oleh pelaku usaha di (Taman Hutan Raya) pada Bukit Barisan yang bertempat di Desa Tongkoh Kec.Berastagi Kab. Karo itu ialah, ijin usaha yang diberikan kepada yang mengusahakan kegiatan pariwisata alam di areal suaka margasatwa, taman nasional, dan taman hutan raya dan taman wisata alam. Sebagaimana telah diataur didalam peraturan pemerintah No 36/2010 dan Peraturan Menhut No.48/Menhut-II/2010 Tentang Pengusahaan Pariwisata Alam, serta Peraturan Menhut No. 4/Menhut-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan raya dan Taman Wisata Alam. Dan Peraturan Men LHK No.P.7/2015 tentang petunjuk teknis Pemberian Perizinan dan Non Perizinan dibidang Lingkungan hidup dan Kehutanan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Atau sebagai mana dimaksud didalam Peraturan Men LHK No. 3/2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: SE.2/Menlhk/SET/KUM.1/32021 Tentang Pengaturan Peralihan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021, PP No 22 Tahun 2021, dan PP no 23/2021. Kepada para Kepala Lembaga dan Non Lembaga, Gubernur dan Para bupati dan walikota serta kepada Para Pelaku Usaha
Pada Tim Media ini seorang Bapak yang enggan disebutkan namanya di Media mengatakan, bahwa dirinya pernah menanyakan ijin kepada para pelaku usaha. Jawaban yang didapatkan nya ialah, bahwa pihak pelaku usaha telah mengantongi ijin dari kementerian namun ijin yang dimaksud bukan lah sebagaimana yang di atur didalam peraturan pemerintah dan MenLHK.
'' Katanya mereka punya ijin dari kementerian tapi yang saya tau mereka tidak mengantongi ijin sebagaimana yang diatur oleh pemerintah bang". Ucap sumber.
Sampainya informasi ini di meja redaksi Media ini belum belum berhasil mengkonfirmasi pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara untuk klarifikasi dan keseimbangan berita. Sebab pada saat tim berada di lapangan tim media belum menemukan pihak dinas kehutanan provinsi Sumatera Utara yang berkopetensi untuk narasumber pemberitaan.(Darwin).
Tidak ada komentar