KPU Labura Buka Rekrutmen PPK Untuk Pemilu 2024, Begini Syaratnya



Ket : Logo KPUD Labuhanbatu Utara

Pilarkeadilanrakyat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam rangka pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024. Senin, (21/11/2022)

Komisioner KPU Labura Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) Syafru El Fauzi menyampaikan, rekrutmen PPK berlangsung 20 November - 16 Desember 2022, maka dari itu KPU memanggil putra-putri Labura untuk segera mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada pemilu serentak tahun 2024.

Ket : Komisioner KPU Labura Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) Syafru El Fauzi


Guna memberikan pelayanan maksimal dalam pendaftaran PPK, kami telah menyiapkan ruangan khusus helpdesk untuk sentra pelayanan dan informasi lengkap tentang syarat bagi para pendaftar, selain itu juga dapat melihat dan memantau laman resmi https://kab-labuhanbatuutara.kpu.go.id/ serta media sosial facebook KPU Labura atau mengunjungi Kantor KPU Labura,  Jl. Serma Ghazali No. 8 Aek Kanopan. Ucapnya

Adapun syarat-syarat untuk menjadi calon anggota PPK Pemilu 2024, sebagaimana dimuat dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia minimum 17 tahun
3. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
4. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
5. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
7. Setia kepada Pancasila sebagai dasa negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
8. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
10. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu utara atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; dan
11. tidak pernah menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
12. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara
pemilu
13. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
14. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan
berhitung; serta
15. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi;
16. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh
puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolestrol;

Selain itu ketentuan ini nantinya juga berlaku pula untuk rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS), yang akan dilakukan mendatang.

Dalam rekrutmen PPK, PPS dan KPPS, KPU Labura akan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen disetiap tahapan, mekanisme penerimaan dilaksanakan secara terbuka, transparan dan juga membuka kesempatan yang sama bagi laki-laki dan perempuan yang mendaftar. Jelasnya

Lanjut Syafru, rekrutmen PPK ini merujuk pada surat keputusan Nomor : 536/PP.04.1-Pu/1223/2022 tentang seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan  Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

Berkenaan dengan itu, pihaknya membuka kesempatan luas bagi putra - putri terbaik di Labura untuk menjadi bagian penyelenggara pemilu ditingkat kecamatan dan desa, bagi pelamar calon anggota PPK, pendaftaran dan penerimaan berkas calon dimulai pada 20 sampai 29 November 2022, sebutnya mengakhiri.

Diberitakan sebelumnya, perekrutan PPK akan menggunakan sistem online melalui laman web https://siakba.kpu.go.id/login, SIAKBA merupakan seperangkat sistem teknologi informasi berbasis web dalam rangka memfasilitasi seluruh tahapan seleksi baik anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota serta badan Ad hoc PPK, PPS, PPLN dan KPPS, kepada calon peserta dapat menyalin laman web diatas.

(Yandri simatupang)

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.