masukkan script iklan disini
Asahan, 5 Juni 2026– Dugaan kerusakan lingkungan yang telah berlangsung lebih dari dua dekade di Desa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, kembali mencuat. Hasil investigasi lapangan yang dilakukan Tim Media Pilar Keadilan Rakyat bersama Media Berita Trend Online menemukan berbagai persoalan serius yang diduga berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, mulai dari banjir berkepanjangan, kerusakan lahan pertanian, hingga konflik penguasaan lahan dan perizinan kehutanan.
Investigasi yang berlangsung di Kantor Kepala Desa Padang Mahondang pada Jumat (5/6/2026) mengungkap bahwa sedikitnya enam dusun terdampak genangan dan banjir yang disebut-sebut berkaitan dengan terganggunya aliran sungai di wilayah tersebut.
Enam dusun yang terdampak yakni Dusun VII, VIII, IX, X, XI, dan XII. Kondisi tersebut mengakibatkan ratusan hektare lahan pertanian masyarakat mengalami kerusakan dan penurunan produktivitas.
Menurut keterangan A.S. Marbun selaku Kaur Perencanaan Desa Padang Mahondang, kerugian ekonomi masyarakat diperkirakan mencapai sekitar Rp4 miliar per tahun. Kerugian itu disebut berasal dari rusaknya sekitar 400 hektare tanaman milik masyarakat serta dampak terhadap ribuan hektare lahan lainnya yang berada di kawasan terdampak.
“Persoalan ini sudah berlangsung sejak sekitar tahun 2005 dan hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian bagi masyarakat,” ungkapnya saat diwawancarai tim investigasi.
Dugaan Hambatan Aliran Sungai Jadi Sorotan
Dalam investigasi tersebut muncul informasi mengenai dugaan perubahan atau hambatan aliran sungai yang menyebabkan banjir dan genangan berkepanjangan di kawasan pertanian masyarakat.
Masyarakat menilai kondisi tersebut telah mengganggu sumber penghidupan warga yang selama puluhan tahun menggantungkan ekonomi keluarga pada sektor pertanian dan perkebunan.
Tim investigasi juga memperoleh informasi adanya enam kelompok tani yang selama ini mengusahakan lahan di wilayah terdampak.
Polemik HKm dan Klaim Penguasaan Lahan
Selain persoalan lingkungan, muncul pula persoalan tumpang tindih penguasaan lahan yang melibatkan masyarakat, kelompok tani, serta pemegang izin Hutan Kemasyarakatan (HKm).
Berdasarkan keterangan pemerintah desa, terdapat izin HKm yang dimiliki Kelompok SPI dengan luas lebih dari 300 hektare. Namun menurut informasi yang diperoleh, lokasi HKm tersebut bukan berasal dari usulan pihak yang mengklaim memiliki lahan atas nama Lukas dan rekan-rekannya, melainkan berasal dari usulan kelompok lain.
Di sisi lain, masyarakat yang mengaku menguasai lahan menyatakan telah memiliki dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) sejak puluhan tahun lalu.
Perbedaan klaim tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas, proses penerbitan izin, serta kepastian hukum atas lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Sudah Sampai DPR dan DPD, Belum Ada Solusi
Persoalan yang terjadi di Padang Mahondang ternyata bukan isu baru. Menurut keterangan yang diperoleh tim investigasi, masalah tersebut pernah dibahas dalam forum DPR RI maupun DPD RI. Bahkan anggota DPD RI disebut pernah melakukan kunjungan lapangan.
Namun hingga kini masyarakat yang mengaku terdampak menilai belum ada penyelesaian konkret terhadap persoalan lingkungan maupun konflik tenurial yang mereka hadapi.
Kepala Desa Tidak Berada di Tempat
Saat tim investigasi mendatangi Kantor Kepala Desa Padang Mahondang, Kepala Desa P. Siregar tidak berada di lokasi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dilakukan beberapa kali, namun belum mendapatkan respons hingga kegiatan berakhir.
Sekretaris Desa juga tidak berada di kantor saat investigasi berlangsung.
Potensi Pelanggaran Lingkungan dan Konflik Agraria
Berdasarkan hasil investigasi awal, terdapat sejumlah persoalan yang memerlukan pendalaman oleh instansi berwenang, antara lain:
* Dugaan perubahan atau penutupan aliran sungai yang menyebabkan banjir dan kerusakan lahan pertanian.
* Dugaan kerugian ekonomi masyarakat yang berlangsung dalam jangka panjang.
* Potensi tumpang tindih penguasaan lahan antara masyarakat, kelompok tani, dan pemegang izin HKm.
* Potensi konflik agraria akibat perbedaan klaim kepemilikan maupun penguasaan lahan.
* Perlunya verifikasi terhadap legalitas dan proses penerbitan izin HKm pada lokasi yang dipersoalkan.
Masyarakat Minta Negara Hadir
Masyarakat berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi kehutanan, serta lembaga terkait segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan kerusakan lingkungan dan konflik lahan yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Selain audit lingkungan, warga juga meminta dilakukan verifikasi terhadap objek TORA, evaluasi perizinan yang dipersoalkan, serta mediasi terbuka yang melibatkan seluruh pihak agar konflik tidak terus berlarut-larut.
Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan tanggapan dari seluruh pihak yang disebut dalam laporan guna menjaga keberimbangan informasi dan memastikan seluruh fakta dapat diverifikasi secara objektif.(Darwin)










Tidak ada komentar:
Posting Komentar