• Jelajahi

    Copyright © PILAR KEADILAN RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates

    1 JULI

    Website

    UNGKAP KASUS PENGGELAPAN DALAM JABATAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK PANAI HILIR‎

    JONNI FOUR
    Rabu, 29 April 2026, 29.4.26 WIB Last Updated 2026-04-29T14:25:23Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    ‎Labuhanbatu - Unit Reskrim Polsek Panai Hilir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi, S.H., M.H., berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di wilayah hukumnya.
    ‎Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/IV/2026/SPKT/Polsek Panai Hilir/Res Labuhanbatu tanggal 28 April 2026. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 2 April 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di kantor JNT yang berlokasi di Dusun VII Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
    ‎Tersangka berinisial D.A.N (23), yang bekerja sebagai kurir, diduga telah melakukan penggelapan uang hasil pembayaran paket Cash on Delivery (COD) milik PT Global Jet Express dalam kurun waktu 2 Maret hingga 18 Maret 2026.
    ‎Berdasarkan hasil audit internal perusahaan, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara uang setoran dengan transaksi yang tercatat, dengan total kerugian mencapai Rp68.727.828,- (enam puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah).
    ‎Dari hasil penyelidikan serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, diketahui bahwa uang hasil penggelapan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, di antaranya untuk membeli pakaian dan jam tangan.
    ‎Petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen audit, slip gaji, serta barang-barang yang diduga dibeli dari hasil tindak pidana tersebut.
    ‎Saat ini, tersangka telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dengan sangkaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
    ‎Polsek Panai Hilir menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.(Darwin)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +