• Jelajahi

    Copyright © PILAR KEADILAN RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates

    1 JULI

    Website

    ‎Kejari Belawan Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Peningkatan Jalan KA

    JONNI FOUR
    Rabu, 08 April 2026, 8.4.26 WIB Last Updated 2026-04-08T12:45:59Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Belawan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan jalan kereta api (KA) Paket Mela 3 lintas Titi Papan – Medan Labuhan, Selasa (7/4/2026).
    ‎Keempat tersangka masing-masing berinisial JHP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun 2022, GW selaku PPK Tahun 2023, ZYI selaku konsultan pengawas yang juga Direktur PT KAU, serta MYF selaku penyedia barang dan jasa.
    ‎Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejari Belawan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
    ‎Selanjutnya, para tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 7 April hingga 26 April 2026. Mereka ditahan di Rutan Kelas I Medan dan Rutan Perempuan Kelas II.
    ‎Penyidik menyebutkan, penahanan dilakukan dengan sejumlah pertimbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (5) UU No. 20 Tahun 2025. Di antaranya karena para tersangka dinilai tidak kooperatif, seperti mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali tanpa alasan sah, memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta, hingga berupaya menghambat proses pemeriksaan.
    ‎Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan adanya potensi tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan pidana, hingga mempengaruhi saksi.
    ‎Kasus ini terkait proyek peningkatan jalan KA berupa penggantian bantalan beton dan rel R.33/42 menjadi rel R.54 sepanjang 4.500 meter jalur antara KM 13+000 hingga KM 17+500 pada lintas Titi Papan – Medan Labuhan tahun anggaran 2022–2023.
    ‎Dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga melakukan penyimpangan yang mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
    ‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
    ‎Selain itu, mereka juga dikenakan pasal subsidair yakni Pasal 604 KUHP dengan juncto pasal-pasal yang sama.
    ‎Kejari Belawan menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.(Yanti)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +