masukkan script iklan disini
Aek Kanopan – Polsek Kualuh Hulu berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 10.30 WIB.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Barus, SH, MH, kepada awak media menyampaikan bahwa pelaku bernama Budiono telah diamankan setelah melakukan pembunuhan terhadap saudaranya sendiri, Hendi.
Peristiwa tersebut terjadi saat pelaku tiba-tiba datang ke rumah korban dan menanyakan keberadaan adiknya. Saat itu, istri korban, Nur Mita Sari, sedang berada di dalam kamar. Ia mendengar keributan dari ruang tamu serta teriakan minta tolong dari korban. Ketika keluar kamar, ia melihat darah berceceran di lantai rumah.
Nur Mita Sari kemudian berteriak meminta pertolongan dan melihat pelaku sedang memegang pisau sebelum akhirnya melarikan diri. Korban selanjutnya dibawa oleh saksi Erwin Syahputra dan Khairul Rambe menggunakan sepeda motor ke RSUD Aek Kanopan.
Sesampainya di rumah sakit, pihak medis memberikan pertolongan pertama. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia. Berdasarkan hasil pemeriksaan luar, ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban, antara lain:
Dua luka tusuk pada punggung bagian atas sebelah kanan
Luka robek pada lengan atas sebelah kanan
Luka robek pada punggung telapak tangan sebelah kanan
Luka robek pada bagian atas perut sebelah kiri
Luka robek pada lengan sebelah kiri
Luka pada jari manis sebelah kiri
Luka robek pada paha atas sebelah kiri
Luka robek pada tulang kering atas sebelah kanan
Akibat luka-luka tersebut, korban meninggal dunia.
Pihak keluarga kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Kualuh Hulu agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kualuh Hulu memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolres Labuhanbatu. Atas perintah Kapolres Labuhanbatu, tim melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka.
Pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H., berhasil mengamankan tersangka. Saat diinterogasi, Budiono mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan tersangka, motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati. Tersangka mengaku tersinggung karena istri korban pernah mengatakan bahwa adik kandungnya merupakan pengguna narkotika. Selain itu, tersangka juga meyakini korban melakukan praktik pesugihan yang menyebabkan hidupnya menjadi susah.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.(Darwin)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar