• Jelajahi

    Copyright © PILAR KEADILAN RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates

    1 JULI

    Website

    FORWAKA di HPN 2026, Irfandi Ingatkan Batas Profesional Pers dan Kejaksaan

    JON INDO
    Rabu, 11 Februari 2026, 11.2.26 WIB Last Updated 2026-02-11T12:42:47Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    ‎Sumut - Memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Ketua Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Sumatera Utara, Irfandi, menegaskan bahwa pers harus tetap kritis dan independen dalam menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
    ‎Ia menekankan, kemitraan antara insan pers dan institusi kejaksaan harus dibangun secara profesional dan beretika, dengan tetap menghormati batas kewenangan masing-masing sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku dalam sistem penegakan hukum.
    ‎Menurutnya, pers memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada publik secara akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Di sisi lain, kejaksaan menjalankan fungsi penegakan hukum berdasarkan prinsip legalitas, akuntabilitas, dan due process of law sebagaimana diatur dalam KUHAP terbaru dan regulasi terkait.
    ‎FORWAKA Sumatera Utara berharap momentum HPN 2026 dapat memperkuat sinergi yang sehat antara pers dan kejaksaan, sekaligus mendukung keterbukaan informasi publik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.(Yanti)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +