masukkan script iklan disini
Keterangan Poto:
Pelaku pencurian Bernama ANDREAN SINAGA ALIAS RIZKI ALIAS RIAN ALIAS ADEK saat berada di polsek kualuh hulu.
Labura - Diterangkan oleh AKP CITRA YANI Br BARUS, SH, M.H telah terjadi pencurian pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB, telah terjadi pencurian 1(satu) Unit Spm Honda Vario BK 6317 JAG Warna Hitam dengan Nomor rangka MH1JFU115GK693531 Nomor Mesin : JFU1E1691922, dan 3(tiga) Buah Handphone Merek Oppo A60, iPhone 14 Pro max, iPad Xiaomi Pad5 dan uang tunai sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) Milik Pelapor Di Dusun VIII Desa Sidua-dua Kec Kulauh Selatan Kab Labuhanbatu Utara, yang diduga dilakukan oleh ANDREAN SINAGA ALIAS RIZKI ALIAS RIAN ALIAS ADEK, Lk, 24 Thn, Islam, Wiraswasta, Juma Sianak Desa Huta Rakyat Kec Sidikalang Kab Dairi.
‘’Dimana sebelumnya pelapor dan terlapor sudah saling kenal awal melalui medsos FB dan beralih ke WA dan saling komunikasi dan selanjutnya terlapor hendak datang di kediaman pelapor dikarenakan terlapor “Ngefans” kepada pelapor untuk melihat pelapor “bernyanyi”, dimana pelapor bekerja sebagai biduan keyboard.dan pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 pukul 16.30 wib, pelapor menjemput terlapor di depan kantor Bupati Kab.Labura dan membawa terlapor ke rumah untuk beristirahat, dan selanjutnya pelapor dan terlapor beristiharahat dan tidak kemana-mana lagi.
Selanjutnya pada Hari Selasa Tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul.07.30 wib pelapor dan terlapor sarapan bersama dan selanjutnya terlapor masuk kamar dan pelapor tidak tahu terlapor berbuat apa di dalam kamar tersebut,dan sedangkan pelapor memasak di dapur, dan selanjutnya pelapor dan terlapor beristirahat tidur Siang di kamar Pelapor, dan pada pukul 14.00 wib pelapor dibangunkan oleh Saksi MASRAM BR PASARIBU (ibu kandung pelapor) memberitahukan kepada pelapor Bahwasannya Sepeda Motor di bawa oleh terlapor, dan selanjutnya pelapor terbangun dan memanggil Saksi AWALUDDIN SITORUS dan langsung mengejar terlapor akan tetapi pelapor tidak dapat menemukannya, dan kemudian pelapor menghubungi Sdra RIZKI MUHAMMAD AZIS dan YUDI HARJO perihal kejadian tersebut.
kemudian Saksi RIZKI MUHAMMAD AZIS dan YUDI HARJO melihat terlapor dengan ciri-ciri dimaksud melintas di jalinsum Jalan Jenderal Sudirman Aek Kanopan dan selanjutnya Saksi langsung mengejar terlapor tersebut sampai dengan Aek Loba Kec Aek Kuasan Kab Asahan, Akan Tetapi saksi tidak dapat menemukan terlapor, Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kualuh Hulu agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI. Terang Kapolsek.
Lanjut Ibu Polwan berpangkat AKP ini lagi, bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul.15.30 wib Polsek Kualuh Hulu mendapat laporan kejadian Pencurian tersebut dan kami perintahkan. team unit reskrim melakukan cek TKP serangkaian penyelidikan. Pada saat itu kami mendapatkan informasi yang diduga tersangka yang melakukan pencurian tersebut adalah yang bernama ANDREAN SINAGA ALIAS RIZKI ALIAS RIAN ALIAS ADEK yang berdomisili di Kota Medan dan selanjutnya kami memasang jaringan guna melakukan pengejaran terhadap tersangka.
Pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 kami melaporkan kejadian tersebut ke Polres Labuhanbatu dan atas Perintah Pak Kapolres Labuhanbatu AKBP CHOKY SENTOSA MELIALA,S.I.K., S.H., M.H. sekira pukul.17.30 wib, team unit reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin oleh IPDA RAMADHAN HILAL, S.E., S.H berangkat ke Kota Medan untuk mengejar tersangka, dan sesampainya di Kota Medan team melakukan serangkaian penyelidikan.
Tepatnya pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul.22.00 wib, team mendapat informasi tersangka berada di Sidikalang Kaupaten Dairi, pada pukul.23.00 wib, team berangkat menuju Sidikalang Kabupaten Dairi.
Kemudian pada pukul.03.45 wib, team tiba di Sidikalang Kabupaten Dairi langsung menuju Polres Dairi untuk melakukan koordinasi dan pada pukul 05.30 wib team berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti dari rumahnya yang beralamat di Dusun Juma Sianak Desa Huta Rakyat Kec. Sidikalang Kab Dairi. setelah di interogasi mengaku bernama ANDREAN SINAGA ALIAS RIZKI ALIAS RIAN ALIAS ADEK dan ianya mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah pelapor/korban.
Selanjutnya team membawa tersangka ANDREAN SINAGA ALIAS RIZKI ALIAS RIAN ALIAS ADEK berikut barang bukti untuk diamankan di Polsek Kualuh Hulu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai Hukum yang berlaku di NKRI’’. Ungkap Kapolsek.(Darwin).










Tidak ada komentar:
Posting Komentar