masukkan script iklan disini
Labura - Diketahui media ini terlah terjadi Dua unit alat berat Beko beroperasi pada titik kordinat 02. 35. 3960 N 099 55 32 97 E tepat nya Berada di dusun Sei Apung Desa Sei Apung kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera UtaraUtara 26,27/9/25.
Berdasarkan Informasi bahwa alat berat ini beroperasi pada lokasi lahan masyarakat milk An. Jonner Siahaan dkk atau Hulman Dolok Saribu dkk.
Lahan tersebut adalah lahan masyarakat yang telah memiliki alas hak dari tahun 1996 dan sebelum ya dibuka oleh masyarakat dan pernah dihimbau oleh kades persiapan desa Sungai apung untuk dibersihkan dengan ketentuan apabila masyarakat tidak mengindahkan himbauan tersebut lahan itu akan diambil alih oleh pemerintah.
Keterangan Poto:
Oknum Berbaju Polisi terlihat berdiri mengawal alat berat yang beroperasi di dalam kawasan hutan.
Dengan adanya himbauan dari pemerintah Desa maka masyarakat berbondong-bondong membuka lahan tersebut dan menjadikannya sebagai objek penghidupan hingga sampai sekarang.
Selain itu masyarakat juga sudah memperoleh SK DATIN dari Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan yang sekarang Kementerian Kehutanan RI. Sebab masyarakat yang berada pada lahan tersebut koperatif dan melaporkan kegiatan usahanya kepada Kementerian Kehutanan dan Juga Kepada Satgas PKH untuk diakomodir.
Ket Foto : Alat berat terlihat sedang mengerjakan pencucian parit pada lahan yang berstatus kawasan hutan
Sementara yang mengaku Irjen Pol Drs. Robert Aritonang dituding warga selalu berupaya merampas tanah yang diusahai oleh masyarakat dengan berbagi dalil dan sepengetahuan masyarakat Irjen Pol Drs. Robert Aritonang sudah purnairawan akan tetapi Robert Aritonang tetap membuat di papan plang seakan akan masih aktif Irjen Pol Drs. Robert Aritonang.
Tulisan itu diyakini untuk menakut-nakuti masyarakat yang aslinya punya lahan dilokasi tersebut. Agar tidak berkutik dan pasrah saat alat berat beroperasi dilahan mereka sendiri.
Tampak, Alat berat yang di turunkan yang mengaku Irjen Pol dalam pencucian parit keliling lahan sekitar 300 ha di kawal ketat oleh oknum Polres Labuhanbatu sampai merusak jembatan penghubung yang dibuat oleh masyarakat
Terpisah, Edward Aritonang mengklaim lahan tersebut meneruskan milik mertuanya bermaga Pasaribu dan sebagai alas hak 100 ha sertifikat dan selebihnya surat keterangan tanah. Terkait tuntutan masyarakat itu kami sudah memegang putusan MA terangnya.
Hulman Dolok Saribu salah satu pemilik lahan sangat menyayangkan kejadian tersebut. Sebab polisi yang seharusnya mengayomi melindungi masyarakat malah seakan menjadi momok yang manakutkan masyarakat.
"Kejam kali cara polisi ini sebab dari kami tidak diperbolehkan menghambat alat berat itu. Dibilang lagi siapa yang bertindak akan ditangkap. Sedih kali hati kami pak. Ladang kami itu bukan luas hanya untuk makan pun belum cukup sebab tidak terawat diakibatkan terus menerus diperkarakan oleh Robert Aritonang dan Suharjo Siagian.
Agar bapak tau jika mamak-mamak mau maju maka polwan itu maju. Beko itu dikawal ketat oleh anggota polisi. caranya polisi itu berjalan didepan Beko dibelakang. Katanya dengan nada sedih mata berkaca-kaca.
Apalagi untuk penyambung hidup dan kesejahteraan anak-anak kami kalau lahan itu dikuasai oleh Robert Aritonang.
Sekejam itukah pemerintah dan aparat hukum yang tidak memandang hak-hak masyarakat kecil seperti kami ini. Lirihnya.
Sementara itu Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara UPT. KPH Wilayah III Kisaran saat dikonfirmasi wartawan mengatakan akan turun kelapangan untuk melakukan pulbaket.
"Hari Senin 29 September kalau tidak ada halangan kami akan turun kelapangan pak". Ucap KPH.
Darwin Marpaung Ketua Umum Masyarakat Peduli Agraria menyebutkan, terkait hal ini kami meminta kepada Satgas PKH, Aparat Penegak Hukum, TNI, Mabes Polri, Kejaksaan Agung RI Dirjen Gakum Kehutanan serta Kompolnas untuk turun cek lapangan dan bertindak atas apa yang telah dilakukan oleh Edward Robert Aritonang dkk.
Aparat kepolisian seharusnya tidak boleh menjadi beking atau bekap pelaku usaha yang tidak legal didalam kawasan hutan.
Untuk itu kami meminta kepada bapak Presiden RI Bapak Prabowo Subianto agar mengingatkan Bapak Kapolri agar anggota Polri yang terkesan membekap pelaku yang melanggar hukum agar ditindak sesuai dengan SOP Kepolisian. Tegasnya.(Tim).
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar