masukkan script iklan disini
Keterangan Poto :
Pelaku tersangka pencurian dengan pemberatan Muhammad Firza alias Firza dan M. Akbar Aritonang alias Akbar berada di Mapolsek Kualuh Hulu.
Labura- Diterangkan oleh Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi, SH. MH, pihaknya telah berhasil menangkap dua orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 20.30 Wib.
Berikut keterangan nya, ‘’ bahwa awal kejadiannya pelapor berangkat dari Tapanuli hendak pulang ke kampungnya Desa Teluk Binjai. setibanya di Jl Jend. Sudirman Kel Aek Kanopan Kec Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), pelapor berhenti membeli oleh-oleh dan kemudian pelapor di dalam mobil sambil memainkan HP VIV0 milik pelapor.
Tiba-tiba Hp VIVO tersebut diambil dari tangan pelapor oleh 2(dua) orang pelaku yang tidak dikenal dengan mengendarai Sepeda Motor. Karena hal itu pelapor keluar dari mobil dan mengejar pelaku akan tetapi pelapor tidak dapat mengejarnya’’. Imbuh kapolsek menjelaskan kejadian.
Karena merasa dirugikan dan keberatan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kualuh Hulu, dan pelapor mengurus kembali CIM CARD HP tersebut di Grapari Dan melihat dan Membuka Aplikasi BRIMO dan Aplikasi Brimo tersebut sudah di Blokir, dan melihat diaplikasi Brimo tersebut ada transaksi sudah berhasil sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Untuk mendapatkan kepastian selanjutnya pelapor mengecek saldo nya ke bank BRI dan ternyata benar uang Korban (pelapor) tersebut sudah hilang sebanyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Atas kejadian tersebut Korban/Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.13.000.000.- (tiga belas juta rupiah) dan selanjutnya Pelapor membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Kualuh Hulu sekaligus menyerahkan Barang bukti tersebut guna proses hukum lebih lanjut yang berlaku di NKRI. Jelas Kapolsek.
KRONOLOGIS UNGKAP KASUS :
Pada hari Rabu tanggal 21 September 2025 sekira pukul. 23.00 wib Atas Perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi, SH, M.H. team unit reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E. melakukan cek TKP dan serangkaian penyelidikan serta pasang jaringan dan team mendapatkan informasi yang diduga tersangka yang melakukan pencurian tersebut adalah yang bernama Muhammad Firza alias FIRZA dan M. Akbar Aritonang alias Akbar selanjutnya team melakukan pengejaran terhadap tersangka tersebut.
Dan pada hari Senin sekira pukul.23.55 wib, team mendapat informasi keberadaan tersangka dan berhasil mengamankan 2(dua) orang tersangka yang setelah diinterogasi mengaku bernama Muhammad Firza alias Firza dan M. Akbar Aritonang alias Akbar dan kedua tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 1 (satu) buah Handphone merk VIVO dan selanjutnya kedua tersangka membuka aplikasi BRIMO di dalam handphone tersebut dan kemudian mengambil isi saldo Rp.10.00.000,- (sepuluh juta rupiah) dari rekening BRIMO milik pelapor/korban.
Selanjutnya team polsek kualuh hulu membawa tersangka Muhammad Firza alias Firza dan M. Akbar Aritonang alias Akbar selanjutnya diamankan ke Polsek Kualuh Hulu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Hukum yang berlaku di NKRI.
Disebutkan Kapolsek Tindakan yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut, merupakan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Melgggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 subs 362 KUHPidana) Ujar Kapolsek.(Darwin).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar