Masyarakat Peduli Agraria (Maspera) Pertegas SK.Menteri Kehutanan RI atas Penetapan Subjek Hukum Tanah Perkebunan an.Lukas Ishamu,Dkk di Desa Padang Mahondang.

Keterangan Poto:
Peta Lokasi lahan yang di klaim an. Lukas ishamu dkk. tepatnya berada di Desa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara


Asahan- Masyarakat Peduli Agraria (Maspera) melalui Ketum Wilayah Sumbagut Darwin Marpaung menerima Laporan Informasi dari Masyarakat Desa Padang Mahondang melalui pesan WhatsApp atas kebenaran legalitas dalam pengelolaan lahan perkebunan di kawasan HPK (Hutan Produksi Konversi) di Desa Padang Mahondang Kec. Pulau Rakyat, dengan adanya konflik tanah yang berkepanjangan dengan saling klaim pada lahan di Dusun VII Desa Padang Mahondang Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan antara Lukas Ishamu,dkk dengan Masyarakat penggarap yang mengatasnamakan Kelompok Tani.


Kata Darwin, Terkait hal ini perlu kami sampaikan sesuai dengan data dan Informasi yang ada di kementerian Kehutanan RI pada saat ini bahwa salah satu pihak yang mengklaim lahan tersebut adalah atas nama Lukas ishamu ,dkk telah memiliki Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan RI No. SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tanggal 7 Maret 2023 a.n Lukas Ishamu,dkk seluas kurang lebih 450,00 Ha pada Kawasan HPK dan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No.SK.1572/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2023 tanggal 21 Desember 2023 ,a.n Lukas Ishamu seluas 239,85 Ha pada Kawasan HPK.

Nah, telah di peroleh informasi lagi adanya Surat Sekjen Kementerian LIngkungan Hidup dan Kehutanan RI kepada Lukas Ishamu atas kelengkapan Data dan Informasi penggunaan Kawasan Hutan yakni Surat Sekretaris Jenderal kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No.S.12/Setjen/Satlakwasdal-UUCK/03/2023 tanggal 14 Maret 2023 perihal Kelengkapan Data Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) melalui skema PP 24 tahun 2021,pada lampiran daftar subjek hukum Nomor urut 132 a.n Lucas Ishamu dkk dan Surat Sekretaris Jenderal kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No.S.71/Setjen/Satlakwasdal-UUCK/12/2023 tanggal 29 Desember 2023 perihal Kelengkapan Data Permohonan Penataan kawasan melalui skema PP 24 tahun 2021 dalam daftar lampiran No.74 a.n Lukas Ishamu,dkk. Terang nya. 



Tambahnya lagi, Pada informasi yang lain kami juga menemukan bahwa Sekjen Kementerian LHK telah menyatakan tentang tanah lahan Garapan an.Lukas Ishamu diselesaikan melalui mekanisme PP.24 tahun 2021 di Ditjen gakum Kehutanan Kementerian kehutanan RI sebagaimana Surat Sekjen LHK No.S.65/SETJEN/SATLAKWASDAL- UUCK/B/7/2024 Tgl 19 Juli 2024 perihal Tanggapan atas Surat Permohonan Audiensi an.Lukas Ishamu,dkk.



Bahwa Kementerian Kehutanan RI juga menyatakan tidak adanya Perizinan Dari Kementerian kehutanan ke atas nama kelompok FKPPI Padang Mahondang,KTH Mandiri dan KTH Saroha hal tersebut berdasarkan Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.S.181/PSKL/PKPS/PSKL-0/B/12/2024 tanggal 24 Desember 2024. Paparnya. 


Kenapa hal ini kami terangkan disebabkan baru-baru ini ada sejumlah oknum yang mengaku petugas negara datang ke lokasi an. Lukas Ishamu dkk. meminta kepada anggota Lukas Ishamu dkk. Agar menurunkan plang yang bertuliskan lahan ini sedang dalam pengurusan di sejumlah lembaga pemerintah.

Aneh, bukan masa ada oknum yang keberatan dengan pernyataan yang seperti itu. Padahal itu kan hak setiap seseorang membuat pernyataan. Sebab apa salah nya jika seseorang menyatakan demikian. 


Kalau ada lembaga pemerintah atau para pihak penegak hukum keberatan dengan hal itu. Buat dong secara tersurat. Terangkan pasal-pasal dimana letak kesalahan nya. Selidiki kebenaran nya, Mereka membuat seperti itu kan bukan tidak mendasar ada bukti-bukti yang mereka miliki bahwa pada objek tersebut sedang diajukan oleh pihak Lukas Ishamu dkk kepada sejumlah pemerintah dan lembaga penegak hukum di jakarta.


Kalau pun tidak diterima permohonan nya jawab surat-surat yang telah disampaikan oleh pihak Lukas Ishamu dkk. Sampaikan kepada nya secara tertulis. Kok malah ujub-ujub keberatan dengan pernyataan seseorang yang membuat pernyataan mengkampanyekan pihaknya lagi membuat pengajuan permohonan kepada Pemerintah dan lembaga penegak hukum. Tutur Darwin mengakhiri penjelasannya.(Tim).





Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.