Tentang Limbah Medis Dinas Kesehatan Tanjungbalai yang jadi Perbincangan , Kadis Kesehatan Beri Penjelasan.


Tanjungbalai - Limbah medis milik Dinas Kesehatan Kota Tanjungbalai yang ditemukan dibuang sembarangan di areal perkebunan sawit milik warga di Jalan Lintas Sei Kepayang, Desa Sei Londir, Dusun III, Sei Kepayang Barat, pada Jumat (24/01/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kejadian ini mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungbalai, dr. Nurhidayah Aritonga 

Saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya di Jalan Gereja, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Jumat (31/01/2025) pukul 09.00 WIB, dr. Ida menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi karena tanpa adanya koordinasi terlebih dahulu dengannya.

“Dalam kasus ini, salah seorang satpam yang bertugas jaga pada saat itu mengambil inisiatif sendiri untuk membuang limbah tersebut karena mengira tidak berbahaya , Ia melakukannya bersama dua rekannya yang bekerja di Dinas Kesehatan menggunakan mobil ambulans,” ungkap dr.Ida.
Dr.Ida menyesalkan tindakan tersebut dan menegaskan bahwa ia tidak pernah memberikan instruksi untuk membuang limbah medis ke Desa Sei Londir Kabupaten Asahan 

Ia juga mengaku tidak mengetahui kejadian ini karena sedang bertugas luar Kota (TLK) ke Yogyakarta pada saat peristiwa terjadi.

Informasi mengenai pembuangan limbah ini didapatnya dari Sekretaris Dinas Kesehatan, yang mengatakan bahwa kasus limbah tersebut sudah ditangani kepolisian resort Sei Kepayang Kabupaten Asahan .

Para terduga pelaku pembuang limbah telah dibawa ke Polsek Sei Kepayang dan kemudian ke Polres Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menanggapi pertanyaan mengenai isi limbah medis tersebut,pada kesempatan lain  Sekretaris Dinas Kesehatan, Syafrina Yanti Harahap, menjelaskan bahwa limbah tersebut terdiri dari bubuk Abate yang telah kedaluwarsa dan mencair karena berbentuk serbuk, serta Hazmat Suit (baju pelindung Covid-19) yang merupakan hibah dari pemerintah provinsi saat pandemi Covid-19.

Saat ditanya mengenai tingkat bahaya limbah tersebut, dr.Ida mengakui bahwa limbah tersebut tergolong B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

“Kami selama ini membuang limbah medis ke Puskesmas Sipori-pori dan ada pihak ketiga yang menjemputnya,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa barang-barang tersebut sebelumnya disimpan di pos satpam karena gedung Dinas Kesehatan sedang dalam tahap renovasi.

Terkait temuan alat tes SD HIV di lokasi pembuangan, Syafrina menjelaskan bahwa alat tersebut digunakan untuk mendeteksi virus HIV, namun tidak mengandung cairan berbahaya dan bukan merupakan alat bekas pakai.

Sementara itu, tiga pegawai honorer yang terlibat dalam pembuangan limbah medis ini, yaitu seorang sopir, satu orang satpam, dan salah seorang pegawai honorer lainnya, masih menjalani pemeriksaan di Polres Asahan.

Dua unit mobil ambulans dan limbah medis yang dibuang juga telah diamankan sebagai barang bukti.

Hingga berita ini diterbitkan, kasus pembuangan limbah medis sembarangan ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian wilayah ASAHAN .( Adenasti/Tim)

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.