MARAPINTA HARAHAP DIDUGA TELAH MELAKUKAN MINIPULASI DAN MEREKAYASA BADAN HUKUM YASPETIA MEDAN

MEDAN - Berdasarkan pengamatan kami para keluarga Pendiri Yayasan Perguruan Tinggi Islam Alhikmah (YASPETIA) Medan dari sejak pengangkatan Marapinta Harahap dan Zainuddin Siregar sebagai Ketua  dan Sekretaris Yayasan Perguruan Tinggi Islam Alhikmah (YASPETIA) Medan oleh rapat pendiri pada tahun 1993 sampai 2007 sudah 14 tahun  tidak ada biaya yang diinvestasikan sebagai bentuk tanggung jawab mereka sebagai pengurus yayasan.

Komitmen di awal sejak pengangkatan mereka berdua sebagai ketua dan sekretaris YASPETIA Medan akan siap melakukan pengembangan terutama perkampusan, tetapi kenyataannya nihil jangankan perkampusan, justru Sekolah Tinggi yang berada dibawah naungan YASPETIA terus mengontrak dan perpindah-pindah dan manajemen keuangannya juga tidak jelas, bahkan niat mereka untuk mengembangkan dan memajukan  Sekolah Tinggi dibawah naungan YASPETIA Medan sama sekali tidak ada, malah yang terjadi sebaliknya semakin hancur,  STIE dan STIH dicabut ijinnya akibat kegagalan mereka melakukan pengelolaan dan memanipulasi badan hukum yayasan, sekarang yang beroperasi hanya Sekolah Tinggi Agama, yaitu STAI Alhikmah Medan, STAI Alhikmah Tebing Tinggi dan STAI Alhikmah Tanjung Balai. 
Ketiga Sekolah Tinggi ini belum memiliki gedung sendiri, sehingga dari dulu sampai sekarang terus menerus mengontrak. Jangankan untuk membangun dan memajukan Alhikmah Bahkan sebaliknya dana pemasukan dari SPP mahasiswa tidak jelas pertanggungjawabannya. 

Berdasarkan fakta dan informasi yang kami dapatkan selama ini tiga Sekolah Tinggi sudah seperti milik keluarga mereka tidak hanya Marapinta Harahap dan Zainuddin Siregar, bahkan anak-anak mereka dan menantu telah ikut sebagai pengelola agar dapat menarik dana dari tiga sekolah tinggi ini.

Berdasarkan penelusuran kami ada salah seorang anak Marapinta Harahap yang saat ini bertugas sebagai Militer di Jakarta ikut sebagai pengelola Perguruan Tinggi Islam Alhikmah dari informasi  yang Kami terima dari  ketua Sekolah  Tinggi yang pernah diangkat oleh H.Marapinta Harahap,MM yang kami anggap pengangkatan tersebut cacat Hukum, bahwa beliau (Anak Marapinta Harahap yang berstatus sebagai Anggota Militer)  sangat aktif mengatur keuangan, termasuk minta kepada ketiga Sekolah Tinggi agar menyetor uang ke Rekening Yayasan mereka. Kami akan telusuri ini dengan mencari bukti-bukti akurat dan akan kami laporkan ke Mabes untuk diberikan sanksi tegas, karena beliau telah terjerumus kedalam pengelolaan Perguruan Tinggi yang bermasalah dan melanggar aturan dimana setiap Aparatur Negara dilarang doble jabatan.  

Pengamatan kami ini sudah lama kami himpun dari sejumlah informasi baik dari pihak ekstrernal bahkan ada juga dari dalam internal tiga sekolah tinggi.  
Ini adalah sebagai informasi kepada publik,  khususnya kepada KOPERTAIS Wilayah IX  Sumatera Utara sebagai perpanjangan tangan Ditektur Pendidikan Tinggi Islam Dirjend Pendis Kementerian Agama RI  supaya mengetahui kondisi sebenarnya Tiga Sekolah Tinggi dibawah naungan YASPETIA Medan. 
Pengambil alihan ini dilakukan oleh keluarga pendiri tidak hanya karena alasan ini, tetapi alasan yang sangat mendasar adalah persoalan badan hukum agar ketiga sekolah tinggi ini tidak tersandera oleh badan hukum yang bermasalah karena badan hukum STAI Alhikmah Medan, STAI Alhikmah Tebing Tinggi dan STAI Alhikmah Tanjung Balai bukan akte yayasan tahun 2014 dan SK Kemenkumham Tahun 2015, karena akte itu tidak ada kaitan dengan YASPETIA Medan, itu adalah akte yang didirikan oleh keluarga Marapinta Harahap dan Zainuddin Siregar pada tahun 2014, sedangkan YASPETIA Medan kami dirikan tahun 1983 dan telah kami lakukan Penyesuaian struktur akte yayasan sesuai Undang-Undang  Yayasan tahun 2001, dengan menggelar rapat pendiri yayasan pada tahun 2007 dan telah melakukan Perubahan Anggaran Dasar Yayasan, sehingga telah keluar SK Pengesyahannya dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI pada tahun 2007. Ini menjadi tanggung jawab kami sebagai keluarga pendiri YASPETIA Medan untuk menarik kembali ke badan hukum yang sah sesuai dengan dokumen-dokumen asli akte yayasan dari sejak berdiri pada tahun 1983. Selama puluhan tahun Marapinta Harahap dan Zainuddin Siregar melakukan manipulasi dan rekayasa badan hukum akte pendirian YASPETIA Medan, dengan mengatakan akte yayasan yang asli hilang sehingga membuat salinan ulang ke notaris, padahal semua akte yayasan dan dokumen asli Ketiga Sekolah Tinggi yang saat ini berada di bawah naungan YASPETIA Medan ada sama kami sebagai keluarga pendiri.(Tim,).

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.