Melakukan Pencurian Hingga Ratusan Juta Laki-laki ini Ditangkap Oleh Polsek Aek Natas
Labura-PKR
Informasi disampaikan oleh Kapolsek Aek Natas Melalui Kanit Reskrim Polsek Aek Natas IPDA Bambang Wahyudi, SH. MH. Bahwa pihaknya telah menangkap dua orang laki-laki disebabkan pelaku tindak pidana. Pada hari Sabtu 14 September 2024 di Aek Natas.
Dikatakan Oleh IPDA Bambang Wahyudi, SH.MH. semula pihak nya telah menerima laporan dari korban pencurian atas nama Rita Purnama Samosir 28 Tahun warga Dusun Hapol Tahan Nauli Desa Pangkalan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara (mewakili pelaporan merupakan anak kandung) dan Justin Samosir 60 tahun warga Dusun Tapian Nauli Desa Ujung Padang Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara; (korban).
Adapun waktu dan tempat kejadian pada hari Jum'at, tanggal 30 Agustus 2024 Pukul 21.30 Wib di rumah milik Justin Samosir yang berada di Dusun Tapian Nauli Desa Ujung Padang Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Disampaikan oleh IPDA Bambang Wahyudi, SH.MH. Pada hari Jum'at tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 Wib korban Justin Samosir berangkat berobat ke Pematang Siantar sehingga kondisi rumah tidak ada yang menjaganya. setahunya korban sekira pukul 21.30 Wib korban mendapat kabar dari saksi Mangara Purba bahwa pintu rumahnya rusak dan terbuka.
Mendapat kabar tersebut anak korban yang bernama Rita Purnama Samosir langsung bergegas menuju rumah korban Justin Samosir dan setibanya dilokasi melihat memang benar pintu rumah sudah terbuka sehinga dilakukan pengecekan ternyata ada barang-barang hilang dari dalam rumah berupa Uang yang disimpan dikotak sebesar Rp. 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta), perhiasan cincin dan gelang;
Karena kejadian tersebut Rita Purnama Samosir mewakili korban Justin Samosir membuat laporan pengaduan ke Polsek Aek Natas dimana atas kejadian tersebut korban Justin Samosir mengalami kerugian sebesar Rp. 195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta rupiah).
Setelah adanya pelaporan tersebut Unit Reskrim Polsek Aek Natas melakukan penyelidikan dimana diketahui bahwa pelakunya bernama Reza Yusri Tarihoran Als Uci. Sebut Bambang.
Atas hasil penyelidikan tersebut dilakukan pencarian terhadap Reza Yusri Tarihoran, dimana pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 diketahui keberadaannya di daerah Bunut Kota Kisaran Kabupaten Asahan.
Mendapat kabar tersebut Unit Reskrim Polsek Aek Natas DPP oleh Kanit Reskrim IPDA Bambang Wahyudi SH, MH mendatangi daerah tersebut dan ditemukan Reza Yusri Tarihoran Alias Uci di Kedai milik orangtuanya, sehingga terhadapnya diamankan dan saat diintrogasi mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian barang barang milik korban Justin Samosir berupa uang dan perhiasan, dimana uang dipergunakan untuk membeli 4 (empat) ekor lembu (sudah disita dari tersangka), 2 (dua) unit Sepeda motor (sudah disita dari tersangka), 1 (satu) Mobil Avanza silver BK 1298 HK (dalam pencarian), 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX (dalam pencarian), membayar hutang dan keperluan pribadi sehari-hari, sedangkan perhiasan juga sudah dijual kepada orang yang tidak dikenalnya serta hasil penjualan perhiasan untuk keperluan pribadi, selanjutnya Reza Yusri Tarihoran Als Uci dibawa ke Polsek Aek Natas guna Pemeriksaan". Sebutan Bambang.
Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Aek Natas itu adapun rincian barang yang disita dari pelaku ialah;
1. 1 (satu) buah grendel kunci pintu yang sudah rusak;
2. 4 (empat) ekor hewan ternak Lembu;
3. 1 (satu) Sepeda Motor Yamaha Vixon No. Pol A 2187 LK warna merah;
4. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vega tanpa plat warna hitam;
5. 1 (satu) buah obeng.(Tim).
Tidak ada komentar