DPN LKLH Dukung Surat Edaran Gubernur RIAU Tentang Pendataan Kebun Dalam Kawasan Hutan.



Riau -PKR

Darwin Marpaung Direktur Investigasi & Litbang Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup ( DPN LKLH)  telah menyatakan sangat mendukung surat edaran Gubernur RIAU tentang pendataan areal kebun kelapa sawit di dalam kawasan hutan sesuai dengan surat nomor : B25/DLHK/269 pada 11 Oktober 2021 yang lalu. yang mana hal tersebut harus dilakukan oleh Bupati / Walikota di wilayah Se- Provinsi Riau dan mendorong para pemilik/ pengusaha kebun agar mengajukan permohonan penyelesaian nya.


Diketehui surat edaran  yang dibuat oleh Gubernur Riau itu di sampaikannya kepada Para Bupati /Walikota  Se- Provinsi Riau. Sehubungan dengan surat Direktur pengukuhan dan penata gunaan kawasan hutan tgl 15, September, 2021.
dengan pada  pokok surat mempedomani PP 24 tahun 2021 dan Inpres  Nomor 8 tahun 2018 tentang penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan sawit serta peningkatan produkfitas nya, telah di instruksikan untuk mengidentifikasi perkebunan - perkebunan sawit yang teridentifikasi masih berada dalam kawasan hutan.

" Kita dari Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH) sangat mendukung surat Edaran Gubernur tersebut sudah yang  disampaikannya kepada para Bupati /Walikota Se- Provinsi Riau oleh Gubernur Syamsuar(red), sebut Darwin Marpaung memberi apresiasi atas edaran ini.


"Mengenai persoalan perkebunan yang berada di dalam kawasan hutan ini, baik itu  milik pengusaha maupun masyarakat  sangatlah menjadi perhatian serius dan barang tentu surat edaran tersebut sangat berlangkah bijak  yang dilakukan oleh pemerintah pusat.


Perlu diketahui bahwa penyelesaian kebun sawit di dalam kawasan hutan selain untuk memberikan kepastian hukum hingga kepastian berusaha juga sangat berdampak positif bagi masyarakat dan penerimaan Negara dari PNPB kegiatan dari pemanfaatan hutan maupun denda administrasinya yang sesuai aturan. Ungkap Darwin Marpaung lagi.


Kemudian melanjutkan  "kita ketahui bahwasanya salah satu Kabupaten/ kota seperti yang kita lihat pada Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Bengkalisbserta beberapa Daerah lainnya, saat ini diketahui memiliki keluasan areal kawasan hutan yang sangat luas namun sayangnya masih minim  yang berusaha dalam melaksanakan ketentuan dari  surat edaran tersebut.


Jelas fakta di lapangan ini sangat berjalan lambat dan untuk mendorong hal. ini maka kami dari LKLH siap membantu pemilik lahan baik warga maupun pengusaha dalam menyelesaikan permasalahan lahan dalam kawasan sesuai ketetapan yang dimaksud didalam P23 dan P24 tahun 2021. Ucap Darwin.


Keterangan Poto:


Darwin Marpaung bersama dengan Dirjen PKTL Kemen LHK RI Sewaktu pembahasan Penyelesaian Lahan Dalam Kawasan Hutan dengan Skema P24 Tahun 2021 Di Santika Hotel Jakarta



Darwin Marpaung Direktur Investigasi Dan Litbang Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup sewaktu melakukan sosialisasi penyelesaian tanah dalam kawasan hutan dengan skema PP 24 Tahun 2021 di Pekan Baru Provinsi Riau(Tim/red).

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.