KPUD LABURA PAPARKAN JUMLAH PEMILIH BERKELANJUTAN , INI HASILNYA.




Foto:Divisi Perencanaan,data dan informasi KPUD kab.Labuhanbatu Utara, James Ambarita yang ditemui awak media ini dikantor KPUD kab.Labura


Labura ((PKR) - Meskipun pemilihan umum serentak tahun 2024 sekitar 17 bulan lagi namun Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kab.Labuhanbatu Utara provinsi Sumut telah melakukan berbagai persiapan yang salah satunya adalah Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Adapun pengertian PDPB menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 adalah Kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap dari pemilu atau pemilihan terakhir dan telah disingkronisasikkan dengan data kependudukan secara nasional.


Divisi Perencanaan,data dan informasi KPUD kab.Labuhanbatu Utara, James Ambarita yang ditemui awak media ini dikantor KPUD kab.Labura,(Jum'at/09/09) mengatakan bahwa KPUD kab.Labuhanbatu Utara telah melakukan kegiatan PDPB secara berkesinambungan untuk memperoleh Data Pemilih Berkelanjutan (DPB).


" Selama ini kita terus melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan setiap bulan secara terus menerus sehingga pada periode bulan Agustus 2022 ini diperoleh lah hasil jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) sebesar 239.128 orang yang pada bulan sebelumnya sebesar 239.278 dengan total tempat pemungutan suara sebanyak 900 TPS "ucapnya.





Adapun rincian dari Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) setiap kecamatan beserta jumlah TPS nya pada periode Agustus 2022 sebagai berikut : 
1. Kec.Kualuh Hulu sebesar 46.729 dengan jumlah TPS sebanyak 180.
2.Kec.Kualuh Ledong sebesar 21.014 dengan jumlah TPS sebanyak 75.
3.Kec.Kualuh Hilir sebesar 21.814 dengan jumlah TPS sebanyak 86.
4.Kec.Aek Kuo sebesar 19.331 dengan jumlah TPS sebanyak 81.
5.Marbau sebesar 28.636 dengan jumlah TPS sebanyak 104.
6. Na IX-X sebesar 34.678 dengan jumlah TPS sebanyak 132.
7.Aek Natas sebesar 23.696 dengan jumlah TPS sebanyak 83.
8.Kec.Kualuh Selatan sebesar 43.230 dengan jumlah TPS sebanyak 159.


James menambahkan bahwa jumlah DPB ini akan terus mengalami perubahan setiap bulannya disebabkan beberapa faktor." iya,data ini pasti akan mengalami perubahan yang disebabkan beberapa hal yakni pemilih yang genap berusia 17 tahun saat pendataan PDBP,pemilih yang berubah status dari TNI/POLRI menjadi sipil, pemilih yang pindah masuk ke kabupaten/kota,meniggal dunia,pemilih ganda,pemilih pindah keluar kabupaten,menjadi anggota TNI/POLRI,sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan,bukan penduduk setempat dan pemilih belum memiliki KTP-el / surat keterangan".ujarnya.


Masih dijelaskannya bahwa adapun tujuan dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan atau PDPB ini berdasarkan PKPU Nomor 6 tahun 2021 adalah untuk memelihara,memperbaharui dan mengevaluasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir secara terus menerus dan berkelanjutan,menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional dan daerah dan memutakhirkan data pemilih dengan menggunakan tehnologi informasi dengan tetap menjamin kerahasiaan data.(drw)

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.