• Jelajahi

    Copyright © KEADILAN RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates

    1 JULI

    Website

    KPUD LABURA : 22 PARPOL USAI VERIFIKASI ADMINISTRASI, MINIMAL 50 PERSEN SEBARAN KEANGGOTAAN.

    JON
    Senin, 12 September 2022, 12.9.22 WIB Last Updated 2022-09-12T14:35:58Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Foto : Komisioner KPUD Labura Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Adi Susanto. ST


    Pilarkeadilanrakyat - Jelang Pemilhan umum serentak tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara usai melaksanakan tahapan verifikasi administrasi terhadap 22 Partai Politik, tahapan tersebut sesuai dengan keputusan dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).


    Adapun dasar pelaksanaan verifikasi administrasi partai politik yang dilaksanakan mengacu kepada Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022 tentang Perubahan ketiga atas Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang pedoman teknis bagi partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.


    Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPUD Labuhanbatu Utara Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Adi Susanto. ST diruang kerjanya Senin 12/09/2022.


    Adi mengatakan ada 24 Partai Politik yang dinyatakan dokumen lengkap sebagai peserta pemilu, namun KPUD Labura hanya melaksanakan tahapan verifikasi administrasi keanggotaan hanya kepada 22 partai politik yang ada di Labura, adapun tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik di KPU Kabupaten/Kota yang dimulai pada tanggal 16 agustus 2022 dan berakhir 09 september 2022.

    Adapun ke 22 parpol tersebut yaitu diantaranya :


    Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)

    Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

    Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

    Partai Bulan Bintang (PBB)

    Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

    Partai Nasdem

    Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)

    Partai Demokrat

    Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

    Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

    Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

    Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

    Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

    Partai Amanat Nasional (PAN)

    Partai Golongan Karya (Golkar)

    Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

    Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

    Partai Buruh

    Partai Republik

    Partai Republiku Indonesia

    Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)

    Partai Republik Satu



    "Ada 24 parpol yang dinyatakan lengkap dokumen sebagai peserta pemilu, namun hanya 22 parpol saja yang dilakukan verifikasi administrasinya dan itu sudah selesai kita laksanakan, berdasarkan keputusan KPU RI". Ucapnya


    Kepada awak media ini, adi menjelaskan bahwa salah satu persyaratan yang dilengkapi oleh pengurus partai politik tingkat kabupaten adalah harus memiliki anggota parpol yang tersebar minimal 50 persen kecamatan di Kab. Labuhanbatu Utara, karena setiap daerah berbeda-beda syarat jumlah anggota parpol nya namun untuk Kabupaten Labura minimal 396 orang jumlah  anggota parpol yang ada. Jelas adi


    "Syaratnya harus ada minimal 50 persen sebarannya di 8 Kecamatan, jadi harus ada 396 orang keanggotaan parpol yang di Labura". Terang adi


    Masih dikatakan adi bahwa hasil verifikasi administrasi parpol di kab.Labuhanbatu Utara telah disampaikan kepada KPUD Provinsi Sumut yang selanjutnya akan diteruskan ke KPU RI.


    Adi Susanto.ST juga menghimbau kepada seluruh Penghubung partai politik agar terus aktif berkunjung ke kantor KPUD Labura untuk bersilaturahmi membicarakan seputar verifikasi adiministrasi dan tahapan-tahapan berikutnya.(drw)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +