Diduga Pengusulan plasma PT Pulahan Seruwai Palsu Maspera Akan Lapor Polisi
Foto : Dr. budi Abdillah, SH. MH. Sewaktu di wawancarai Wartawan di Ruang Kerjanya di GKBI Lt. 39 No 28 Jl. Sudirman Jakarta Pusat. |
Jakarta (PKR) - Tiga Desa di kabupaten Asahan yang merupakan berbatasan dengan perkebunan sawit milik PT Pulahan seruwai membuat pernyataan tidak pernah mengusulkan kelompok tani di desanya untuk penerima plasma dari PT pulahan Seruwai. Hal itu dikatakan oleh Kepala Desa Piasa Ulu kepada Wartawan pada hari Rabu 21 September 2022.
Diketahui bahwa perkebunan milik PT Pulahan Seruwai telah melaksanakan perpanjangan HGU yang berakhir pada tahun 2020 yang lalu. Untuk memperpanjng HGU tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha. Pada Pasal 64 Hak Guna Usaha dengan luas 250 Ha (dua ratus lima puluh hektar) atau lebih, yang telah diberikan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan belum melaksanakan kemitraan (lahan plasma), wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit seluas 20% (dua puluh persen) dari total luas areal yang diusahakan oleh pemegang Hak Guna Usaha, pada saat perpanjangan jangka waktu atau pembaruan hak.
Pada saat ini PT Pulahan Seruwai telah memperoleh izin HGU berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No.13/HGU/KEM-ATR/BPN/11/2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pembaruan Hak Guna Usaha atas nama PT.Perusahaan Perkebunan dan Perdagangan Pulahan Seruwai disingkat PT. Pulahan Seruwai atas tanah di Kab.Asahan seluas 1.538,3578 Ha.
Menurut informasi yang dihimpun oleh media, PT Pulahan Seruwai mendapatkan Izin HGU tersebut berdasarkan kelengkapan berkas perpanjangan yang dimohonkan kepada Kantor ATR dan BPN. Dalam pengusulan tersebut diantara nya PT Pulahan Seruwai telah memiliki kemitraan lahan plasma.
Nah, menurut keterangan dari Imagustinus selaku Kepala Desa Piasa Ulu bahwa dirinya tidak pernah mengusulkan atau mengetahui siapa yang mengusulkan untuk peserta plasma dari Desa nya. Namun informasi yang diterimanya dari sumber yang dipercaya dirinya dan dua kepala Desa lainnya yakni Desa Padang Sari dan Desa Terusan Tengah, ada membuat pengusulan peserta plasma perkebunan PT Pulahan Seruwai. Padahal yang diketahui nya mereka tidak pernah melakukan pengusulan kelompok tani dari Desa nya untuk menjadi peserta plasma PT Pulahan Seruwai.
‘’Tidak pernah kami membuat surat pengusulan untuk peserta plasma PT Pulahan Seruwai. Jika ada pengusulan itu berarti surat itu kami duga palsu dan saya ingat, saya tidak pernah menandatangani surat itu’’. Ucap Kades Pada Wartawan.
Menyikapi hal ini Dr. Budi Abdillah, SH., MH. selaku Bidang Hukum dan Advokasi Masyarakat Peduli Agrarira (Maspera) mengatakan bahwa Tiga Kepala Desa yang berbatas dengan Perkebunan milik PT Pulahan Seruwai telah memberikan Kuasa kepada pihaknya nya terkait persoalan ada nya indikasi pemalsuan dokumen pengusulan peserta plasma perpanjangan HGU PT Pulahan Seruwai.
‘’ ya, memang benar, kami telah menerima kuasa dari Tiga Desa yang berbatas dengan perkebunan PT Pulahan Seruwai yakni Desa Piasa Ulu, Desa Padang Sari dan Desa Terusan tengah. Para kepala desa ini juga telah membuat pernyataan bahwa mereka tidak pernah sama sekali membuat surat pengusulan untuk peserta plasma. Sedangkan informasi yang kami dapatkan bahwa para kepala desa yang telah menyerahkan perakaranya kepada kami tidak pernah melakukan hal tersebut. Maka kami wajar berpendapat ada yang memalsukan dokumen atas pengusulan plasma PT Pulahan seruwai tersebut. Dan atas hal ini kami akan membuat laporan pengaduan kepada kepolisian’’. Ucap Budi selaku Advocate yang berkantor di GKBI Jl. Sudirman Lt. 39 No. 28 Jakarta Pusat, (drw).
Tidak ada komentar