DIDUGA MEMALSUKAN IJAZAH DAN DOKUMEN PJTKI MANTAN ATLIT SENIOR TENIS MEJA NASIONAL JOPIE WARSONO DILAPORKAN KEPOLISI.
Mantan atlit senior tenis meja diduga telah memasulkan Ijazah, Kop Surat, Stempel dan Tanda Tangan Stempel PT. Mutiara Putra Utama. Informasi yang awak media terima dari pihak pelapor Bapak Syarifuddin,SH sebagai Ketua DPD BPI KPN PA RI Kabupaten Bekasi.
Pada Tanggal 17 Mei 2022 Bapak Jopie Warsono telah memberangkatkan seorang ibu yang bernama Siti Nafsiah sebagai pekerja migran Indonesia ke Negara Singapore tanpa surat keterangan ijin suami / istri, orang tua atau wali yang diketahui Kepala Desa atau Lurah, dan melampirkan Surat Keterangan bagi yang telah menikah (Photo Copy). sebagaimana salah satu dokumen wajib bagi calon pekerja migran Indonesia, sesuai Pasal 13 Huruf A & B, Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2017, tentang perlindungan pekerja migran Indonesia ( UU 18/2017 ).
Sebagaimana diatur kewajiban calon pekerja migran Indonesia untuk memiliki sejumlah dokumen dan surat keterangan izin suami atau istri yang diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah, agar yang bersangkutan dapat ditempatkan diluar negeri, dengan bunyi sebagai berikut :
Untuk dapat ditempatkan diluar negeri calon pekerja migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi:
A.Surat Keterangan bagi yang telah menikah melampirkan photo copy buku nikah.
B.Surat Keterangan izin suami atau istri, izin orang tua atau izin wali yang diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah.
Informasi yang awak media terima dari Ketua BPI KPN PA RI Provinsi Jawa Barat H.Haetami Abdallah yang turut serta memantau dan berperan aktif mendampingi pihak pelapor sejak awal kasus tersebut bergulir.
Menurut H.Haetami Abdallah, patut diduga Bapak Jopie Warsono salah satu sindikat perdagangngan manusia (Human Trafiking), dan yang sangat lebih miris lagi Bapak Jopie Warsono ada indikasi upaya melawan hukum, yang mana Ibu Siti Nafsiah telah diberangkatkan dan dipekerjakan sebagai pekerja migran ke Negara Singapore dan tidak mempunyai Ijazah SLTP dan untuk memenuhi administrasi keberangkatan ke Negara Singapore yang diduga memalsukan Kop Surat, Stempel Perusahan dan Stempel serta Tanda Tangan Direktur PT. Mutiara Putra Utama yaitu Bapak Martua Ritonga,SE. Begitu cetus beliau selaku Ketua DPW BPI KPN PA RI PROVJABAR.
Informasi yang kami terima dari kuasa Hukum pelapor J.Hasibuan,SH yang beralamat di Jalan Bina Marga No.150 Kelurahan Cipayung Kecamatan Cipayung Jakarta Timur pada Tanggal 30 Mei 2022 telah mengirim somasi kepada Bapak Jopie Warsono dan pihak Bapak Jopie Warsono beserta Bapak Satria Bayu Adi Putra tidak ada tanggapan dan jawaban secara tertulis kepada Kuasa Hukum pelapor.
Menurut keterangan J.Hasibuan,SH pada tanggal 07 Juni 2022 mendampingi kliennya untuk membuat LP ke Polresta Metro Bekasi Jalan Ki Hajar Dewantara 1 Cikarang. Pada Tanggal 16 Juni 2022 laporan polisi nomor : LP/B/1251/VI/2022/SPKT/POLRESTA METRO BEKASI, informasi dari kliennya juga sudah di mintai keterangan dan klarifikasi tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP.
Informasi dari saksi - saksi yang di ajukan oleh kliennya juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polresta Metro Bekasi dengan nomor B/5919/VI/RES.1.11./2022/Resto BKS, nomor B/5920/VI/RES.1.11./2022/Resto BKS, Nomor B/6934/VII/RES.1.11./2022/Resto BKS.
J.Hasibuan,SH meminta kepada Kapolresta, Kasad Reskrim dan tim penyidik Polresta Metro Bekasi yang menangani kasus tersebut agar segera menangkap Bapak Jopie Warsono sebagai pelaku, yang mana menurut beliau ada indikasi upaya melawan hukum dan di duga memasulkan ijazah, Kop Surat, Stempel Perusahaan dan tanda tangan Stempel milik perusahaan PJTKI orang lain demikian Awak Media Pilar Keadilan Rakyat Effendi Pulungan Pada Tanggal 18 Agustus 2022 mengkhabarkan. (Syf - PKR).
Tidak ada komentar