Kanwil ATR/BPN Banten Perintahkan Penelitian Terkait Surat Mamta Kantah Malah Hendak Menerbitkan Sertifikat Tanah
Tangerang (PKR) - Irwanto, selaku Direktur Operasional Masyarakat Anti Mafia Tanah telah menerima surat dari Kementerian ATR/BPN RI sesuai dengan Surat Nomor: HT.03/252-400.19/III/2022 perihal Konfirmasi Hak atas Tanah di Komplek perumahan Caltex Jln. H. Abd. Ghani Kampung Utan, Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan Propinsi Banten. Pada pokok nya surat tersebut berisi bahwa Kementerian ATR/ BPN RI menyampaikan agar Direktur Mamta berkordinasi lebih lanjut kepada Kantor Pertanahan setempat.
Adapun poin-point yang akan dikoordinasikan ialah: a. Pengecekan Sertifikat b. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.
Demikian dikatakannya kepada media ini pada pagi Selasa pukul 8:00 wib (12/7/2022) melalui pesan singkat WhatsApp-Nya.
Lebih lanjut, diterangkan nya bahwa timnya berdasarkan cek digital dan komputerisasi telah menemukan adanya dugaan penguasaan aset oleh oknum tertentu yang merupakan milik PT. Caltex yang dipindah tangankan kepada PT. Chevron kemudian dipindah tangankan kepada PT. Pertamina Hulu Rokan.
"Sedangkan PT. Pertamina Hulu Rokan ini merupakan Perusahaan Milik Negara.
Nah, untuk mendapatkan kepastian informasi dan kepastian dalam berpendapat dan untuk melakukan pencegahan agar tidak terjadinya mafia tanah. Masyarakat Anti Mafia Tanah telah melayangkan surat ke Menteri ATR/ BPN RI, Ke Kantor Wilayah ATR BPN Banten dan Kantah Kota Tangerang Selatan.
Tak lama surat tersebut dilayangkan pihak kementerian ATR /BPN RI telah membalas surat yang dilayangkan oleh Mamta yang berisikan berkordinasi dengan pihak Kantah setempat".
Diketahui bahwa Kantor Wilayah ATR/ BPN Provinsi Banten telah membuat surat kepada Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan sesuai dengan Surat Nomor: HP.01.04/158-36/II/2022 Serang, 9 Februari 2022. Hal Konfirmasi Hak atas Tanah di komplek perumahan PT CALTEX Jalan H. Abd. Ghani, Kampung Utan, Kelurahan Cempaka Putih,
Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Provinsi
Banten.
Pada intinya Kanwil ATR/ BPN Banten menyampaikan Sehubungan dengan surat dari Saudara Irwanto selaku Direktur Operasional dan Program Masyarakat Anti Mafia Tanah Indonesia (MAMTA) Nomor: 014/K/MAMTA/NAS/I/2022 tanggal 28 Januari 2022 hal sebagaimana tersebut
pada pokok surat di atas (surat terlampir), bersama ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1. bahwa Pemohon menyampaikan berdasarkan hasil identifikasi lapangan yang
dilakukan oleh pemohon dan Law Firm Justitia Indonesia di komplek
perumahan PT. CALTEX yang terletak di Jalan H. Abd. Ghani, Kampung Utan,
Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan,
Provinsi Banten telah ditemukan perumahan penduduk yang
mengatasnamakan PT. CALTEX sebagaimana data-data terlampir dalam surat;
2. bahwa terhadap hal tersebut di atas, agar Saudara melaksanakan hal-hal
sebagai berikut:
a. melakukan penelitian terhadap permasalahan dimaksud dan
menjelaskannya kepada pemohon;
b. melakukan upaya penanganan dan penyelesaian serta solusi terhadap
permasalahan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
c. melaporkan tindak lanjutnya yang disertai dengan saran dan pendapat
Saudara kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
Provinsi Banten dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Pada Rabu kemarin Tim Mamta yang bekerjasama dengan Masyarakat Peduli Agraria (Maspera) dan (LBH- LFJI) Lembaga Bantuan Hukum Lawfrim Justitia Indonesia telah melakukan pengecekan terhadap objek yang dipetanyakan melalui digital dan komputerisasi. Pada posisi tersebut terlihat lokasi itu sedang dipetakan untuk perolehan sertifikat hak milik.
Berdasarkan hal itu Irwanto telah mempertanyakan hal itu kepada Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan. namun pihak Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan tidak dapat menjelaskan lebih rinci prosedur dan proses data-data proses pemetaan perencanaan penerbitan sertifikat hak milik atas tanah di objek Perumahan PT. Caltex.
Ia berucap, " saya diarahkan Kementerian ATR/BPN RI agar berkordinasi dengan Kantah setempat dalam hal legalitas hak atas tanah di perumahan PT Caltex Kelurahan Cempaka Putih, kok malah Kantah Kota Tangerang Selatan hendak memproses penerbitan sertifikat hak milik atas tanah itu'' bebernya dengan nada kesal.(drw).
Tidak ada komentar