4 Calon Panitia Usulan Masyarakat Ditetapakan Oleh BPD
Labura II Pilar Keadilan Rakyat II 30 II 04 II 2022 II
Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Simangalam memilih serta menetapkan kembali 7 orang Panitia Pemilihan usai ratusan massa melakukan aksi didepan kantor Kepala Desa Simangalam Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Jumat (29/04/2022).
Penetapan panitia pemilihan kepala desa simangalam tersebut terulang kembali dikarenakan 4 panitia sebelumnya telah mengundurkan diri dari jabatannya, sehingga Badan Permusyawaratan Desa kembali harus memilih dan menetapkan kepanitiaan yang baru.
Sebelum penetapan ke-7 orang calon panitia pemilihan tersebut, sempat terjadi perdebatan panjang dan panas antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan sejumlah masyarakat yang mewakili dari para pendemo, massa meminta kepada ketua BPD agar segera memilih serta menetapkan 4 calon panitia pemilihan yang diusung oleh masyakarat.
Pengusulan yang disampaikan masyarakat tersebut menjadi pertimbangan BPD untuk dimusyawarahkan di internal mereka, sehingga rapat musyawarah tersebut tertunda sekitar lebih kurang 2 jam.
Usai melakukan rapat bersama, ketua BPD Syahdan Siagian akhirnya menerima permohonan yang disampaikan dari wakil para peserta aksi demo untuk segera ditetapkan dalam rapat pleno yang digelar bersama dengan masyarakat.
Azrois Simanjuntak, salah satu peserta aksi demo yang juga selaku tokoh masyarakat mengatakan, rapat musyawarah pembentukan pengurus panitia pemilihan yang baru ini sudah sesuai dengan poin-poin yang mana kepanitiaan tersebut telah diisi oleh beberapa perwakilan masyarakat, perangkat desa serta tokoh.
Tak hanya itu Azrois juga mengatakan masyarakat sudah merasa lega dengan terbentuknya susunan kepanitiaan yang baru ini, sebab perwakilan dari masyarakat yang mereka usulkan sudah ikut berpartispasi sebagai panitia, ia juga mengatakan panitia yang sudah dipilih ini nantinya dapat bekerja menegakkan keadilan dan demokrasi. Ucapnya
Saat ditanya para panitia yang sudah terpilih ini nantinya akan bekerja sesuai dengan peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, azrois juga mengatakan muara dari Peraturan Bupati (Perbub) itu adalah Peraturan Desa (Perdes), dalam Peraturan Desa diatur tidak ada pembatasan bagi orang yang berpendidikan setara dengan SLTA maupun sarjana berhak mencalonkan diri, adapun penilaian-penilaian yang diatur dalam Perbub tersebut tidak seharusnya juga menghilangkan hak seseorang.
" harus ada pertimbangan jangan langsung mencampakkan hak seseorang, menurutnya pengadilan tertinggi itu adalah musyawarah dan mufakat, sebab masyarakat ingin mencari sosok pemimpin yang punya kualitas bukan yang punya ijazah tinggi." Tegasnya.
Arsinius Marpaung Kepala Desa Simangalam Mengatakan musyawarah rapat yang dilakukan bersama BPD dan masyarakat ini untuk menetapkan kembali panitia pemilihan baru yang sebelumnya panitia lama telah mengundurkan diri, arsinius berpesan agar nantinya panitia yang telah diusulkan oleh masyarakat ini dapat bekerja sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa serta Peraturan Bupati (perbub) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah (perda) Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
Saat wartawan menayakan tentang pencalonan beberapa anggota keluarganya yang ikut serta dalam pemilihan kepala desa pada tanggal 25 April mendatang, Arsinius menyampaikan bahwa setiap warga negara berhak mencalon dan dicalonkan, menurutnya tidak ada larangan yang diatur dalam peraturan yang sudah ditetapkan baik aturan pemerintah pusat dan daerah, siapapun punya hak untuk mencalonkan dirinya sebagai kepala desa, ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah ikut campur terkait pencalonan anggota keluarganya itu. Tegasnya.
"siapa sajakan boleh mencalonkan dirinya untuk menjadi calon kades, tidak ada yang melarang itu dan saya juga tidak pernah turut ikut campur atas pencalonan anggota keluarga saya yang lainnya. itu hak mereka, jadi jangan beranggapan yang aneh-aneh." Tutupnya.
Dalam acara rapat bersama tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Badan Pemerintahan Masyarakat Desa (BPMD) M. Nur Lubis AP MSi, Camat Kualuh Selatan Suwedi, S. Sos,
Kasatpol pp Singgih Purwoto, Kapolsek Kualuh Hulu AKP. Is Gunarko serta sejumlah anggota kepolisian dan satpol pp yang turut berjaga-jaga mengamankan aksi para pendemo dan musyawarah tersebut.
Darwin Marpaung/Yan.
Tidak ada komentar