Penandatanganan Kerjasama (MOU) Karutan Klas IB Labuhan Deli dengan PT.BUK Diduga adanya kepentingan Pribadi
Medan II 30 II 03 II 2020 II Pilar Keadilan Rakyat II
Dari beberapa sumber informasi Media Online disebutkan, bahwasannya seorang Pejabat Karutan Nimrot Sihotang menandatangani suatu kerjasama dengan perusahaan swasta yang diketahui secara ilegal.
Pasalnya penandatanganan tersebut yang ditandatangani oleh orang yang tidak berwenang mengambil suatu keputusan dan kebijakan dalam struktur perusahaan dimaksud, yaitu PT.Berkat Usaha Kita (BUK).
Adanya Kemungkinan pejabat tersebut mendapat suatu manfaat secara pribadi, sehingga Sudah seharusnya Kementerian Hukum dan Ham melakukan suatu kebijakan terhadap oknum pejabat tersebut yang memanfaatkan jabatannya yang akan berakibat mencoreng nama baik instansi Lembaga kementerian Hukum dan Ham.
Tidak cukup dengan kebijakan yang mungkin dapat diambil oleh Lembaga Kemenkumham, KPK, Kepolisian Negara, BPK, serta DPR sudah selayaknya turut memeriksa kejanggalan-kejanggalan tersebut karena memungkinkan akan timbulnya kerugian Negara akibat kerjasama tersebut.red
Tidak ada komentar