Keterlambatan DESCENTE Dipengadilan Agama Lubuk Pakam sampai 51 hari diduga ada Unsur sengaja .


Medan II 26 II 03 II 2022 II Pilar Keadilan Rakyat II

Sidang Perkara No.2513 Suranta Sembiring dengan Dilena Sitepu yang bergulir sejak Tahun 2020 hingga saat ini Tahun 2022 belum ada titik terangnya.

Pasalnya sebagaimana setelah dikonfirmasi oleh penggugat Suranta Sembiring bersama Kuasa Hukumnya Rudi Hartono kepada Panitera (Pengadilan Agama) PA Lubuk Pakam yang diterima langsung ALPUN KHOIR pada tanggal 24 Maret 2022 , atas keterlambatan sidang lapangan yang sudah sampai 51 hari setelah sidang terakhir 04 Februari 2022


"Adapun  jawaban dari Panitera PA Lubuk Pakam menyatakan Kepada Kuasa Hukum penggugat bahwasannya Panitera masih bertanya melalui Telepon ke Pengadilan yang dimohon perbantukan SPT/PA Medan, PA Langkat dan PA Mempawa/ Pontianak." Suranta

Suranta "Jawaban Panitera PA Lubuk Pakam Selama 51 hari keterlambatan dikarenakan selama 51 hari ini belum mengirim surat ke Pengadilan Agama  (PA) yang ditentukan dan konfirmasi masalah biaya hanya melalui telepon saja terkait masalah biaya yang menyebabkan keterlambatan tersebut" tambahnya saat dikonfirmasi oleh Awak Media, di kediamannya di Medan.



"Sementara, dilanjut lagi daftar tabel pembiayaan  yang semestinya diketahui oleh pihak pengadilan sesama satu kelembagaaan di seluruh indonesia" Suranta

Ditambahkan"Berbeda pada saat perkara dipimpin Hakim NUZUL, sidang berjalan cukup lancar dengan demikian kita menduga adanya tindakan pengkondisian kasus atau unsur sengaja yang dapat merugikan Pihak Penggugat dan Pihak Tergugat".red

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.