Keterlambatan DESCENTE Dipengadilan Agama Lubuk Pakam sampai 51 hari diduga ada Unsur sengaja .
Medan II 26 II 03 II 2022 II Pilar Keadilan Rakyat II
Suranta "Jawaban Panitera PA Lubuk Pakam Selama 51 hari keterlambatan dikarenakan selama 51 hari ini belum mengirim surat ke Pengadilan Agama (PA) yang ditentukan dan konfirmasi masalah biaya hanya melalui telepon saja terkait masalah biaya yang menyebabkan keterlambatan tersebut" tambahnya saat dikonfirmasi oleh Awak Media, di kediamannya di Medan.
"Sementara, dilanjut lagi daftar tabel pembiayaan yang semestinya diketahui oleh pihak pengadilan sesama satu kelembagaaan di seluruh indonesia" Suranta
Ditambahkan"Berbeda pada saat perkara dipimpin Hakim NUZUL, sidang berjalan cukup lancar dengan demikian kita menduga adanya tindakan pengkondisian kasus atau unsur sengaja yang dapat merugikan Pihak Penggugat dan Pihak Tergugat".red
Tidak ada komentar