Pengadilan Agama Lubuk Pakam Terkesan Lambat dalam menangani Perkara Hugatan Harta Bersama.





Sidang Lapangan Gugatan Harta Bersama Nomor Register Perkara Nomor 2513/PDT.G/2020/PA-Lpk berlansung cukup lama sebagaimana dijelaskan penggugat

Dalam hal mempertahankan hak nya terkait pembagian harta bersama dengan mantan istrinya. Penggugat melalui kuasa hukumnya telah melakukan pengajuan gugatan ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam Deliserdang Sumatera Utara terkait pembagian harta bersama dengan tergugat dan gugatannya pun telah di catatkan dalam buku register perkara Pengadilan Agama Lubuk Pakam dengan Nomor Register Perkara Nomor 2513/PDT.G/2020/PA-Lpk tertanggal gugatan 21 September 2020.



"Perlu diketahui perkara ini dimulai sejak tahun 2020 dan kini sudah tahun 2022, yang berarti sudah berjalan 2 (dua) tahun gugatan pembagian harta bersama ini bergulir di meja persidangan pak Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam, namun perkaranya juga tak kunjung usai.

Hingga kini agenda persidangan telah memasuki tahap pemeriksaan setempat dikarenakan objeknya terkait benda tidak bergerak yaitu tanah, sesuai dengan SEMA nomor 7 tahun 2021 harus dilakukan pemeriksaan setempat.



Saat kami menghubungi penggugat melalui saluran telepon, penggugat mengatakan persidangan terus berlanjut dan agenda persidangan masih dalam agenda persidangan pemeriksaan setempat untuk yang ke tiga kalinya yang akan digelar hari Jum'at tanggal 21 - 01 - 2022 mendatang " tutur Suranta Sembiring.(red).

Sidang Lapangan Gugatan Harta Bersama Nomor Register Perkara Nomor 2513/PDT.G/2020/PA-Lpk berlansung cukup lama sebagaimana dijelaskan penggugat

Dalam hal mempertahankan hak nya terkait pembagian harta bersama dengan mantan istrinya. Penggugat melalui kuasa hukumnya telah melakukan pengajuan gugatan ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam Deliserdang Sumatera Utara terkait pembagian harta bersama dengan tergugat dan gugatannya pun telah di catatkan dalam buku register perkara Pengadilan Agama Lubuk Pakam dengan Nomor Register Perkara Nomor 2513/PDT.G/2020/PA-Lpk tertanggal gugatan 21 September 2020.

"Perlu diketahui perkara ini dimulai sejak tahun 2020 dan kini sudah tahun 2022, yang berarti sudah berjalan 2 (dua) tahun gugatan pembagian harta bersama ini bergulir di meja persidangan pak Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam, namun perkaranya juga tak kunjung usai.

Hingga kini agenda persidangan telah memasuki tahap pemeriksaan setempat dikarenakan objeknya terkait benda tidak bergerak yaitu tanah, sesuai dengan SEMA nomor 7 tahun 2021 harus dilakukan pemeriksaan setempat.

Saat kami menghubungi penggugat melalui saluran telepon, penggugat mengatakan persidangan terus berlanjut dan agenda persidangan masih dalam agenda persidangan pemeriksaan setempat untuk yang ke tiga kalinya yang akan digelar hari Jum'at tanggal 21 - 01 - 2022 mendatang " tutur Suranta Sembiring.(red).



Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.