• Jelajahi

    Copyright © PILAR KEADILAN RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates

    1 JULI

    Website

    Pada April 2026, Kementerian Kehutanan RI Terbitkan Lima Peraturan Menteri

    JON INDO
    Minggu, 14 Juni 2026, 14.6.26 WIB Last Updated 2026-06-15T04:01:56Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Keterangan Poto:
    M. Sopyan Manik Ketua Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Irmasyah, SE dan Direktur Investigasi dan Litbang DPN LKLH dan Aditya Mingka, Kabid Program dan Perencanaan DPN LKLH



    Jakarta – Kementerian Kehutanan Republik Indonesia selama bulan April 2026 tercatat telah menetapkan lima Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut). Informasi tersebut sebagaimana tertera pada laman resmi Kementerian Kehutanan.

    Kelima peraturan yang diterbitkan tersebut meliputi:

    1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian Kehutanan. 
    2. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kehutanan. 
    3. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan. 
    4. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru. 
    5. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) Tahun 2011–2030. 

    Secara umum, lima regulasi tersebut mencakup aspek tata kelola internal dan eksternal sektor kehutanan. Pada aspek internal, pemerintah mengatur penyelenggaraan kearsipan serta mekanisme pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai Kementerian Kehutanan. Sementara itu, pada aspek eksternal, pemerintah menerbitkan regulasi mengenai perdagangan karbon melalui mekanisme offset emisi gas rumah kaca, pemanfaatan jasa lingkungan pada kawasan konservasi, serta arah kebijakan dan perencanaan kehutanan nasional melalui RKTN 2011–2030.
    Menanggapi terbitnya sejumlah regulasi tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH), M. Sopyan Manik, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Kementerian Kehutanan dalam memperkuat tata kelola sektor kehutanan nasional.


    Menurutnya, beberapa regulasi yang memiliki dampak strategis adalah Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru, serta Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011–2030.


    “Kami menilai RKTN Tahun 2011–2030 merupakan instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola kehutanan yang inklusif, berkelanjutan, dan optimal sebagai sistem penyangga kehidupan demi kesejahteraan masyarakat. Ke depan, kami akan merumuskan langkah-langkah strategis untuk mengidentifikasi program-program yang dapat disinergikan dan dikerjasamakan dengan masyarakat,” ujar Sopyan.


    Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup, Irmansyah, S.E., menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melaksanakan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) LKLH guna menyusun berbagai rekomendasi dan program kerja organisasi.
    “Rumusan dan rekomendasi yang akan dihasilkan dalam Rapimnas nantinya akan berfokus pada isu konservasi, lingkungan hidup, dan kehutanan. Kami juga berkomitmen untuk memperkuat gerakan kaderisasi konservasi yang menyasar kalangan pelajar, mahasiswa, akademisi, dan elemen masyarakat lainnya,” katanya.


    Irmansyah menambahkan bahwa seluruh elemen masyarakat perlu mendukung agenda pembangunan yang telah direncanakan pemerintah, khususnya dalam sektor lingkungan dan kehutanan. Menurutnya, keberhasilan pembangunan tersebut sangat bergantung pada ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten dan berdaya saing.

    “Karena itu, kami akan merumuskan berbagai langkah strategis yang sejalan dengan regulasi dan kebijakan pemerintah, sehingga pembangunan sektor kehutanan dan lingkungan hidup dapat berjalan secara berkelanjutan serta memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat,” tutupnya.(Team)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +