masukkan script iklan disini
Labuhanbatu – Tim Opsnal Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di Jalan Kartini Lorong V, Kelurahan Sei Barombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ps. Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi, SH, MH bersama tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.
Sekira pukul 20.30 WIB, petugas melihat pintu sebuah rumah warga dalam keadaan terbuka dan mendapati seorang pria yang diduga tengah melayani transaksi narkotika jenis sabu. Tim kemudian langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama M. Haidir alias Kuntan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,38 gram;
10 plastik klip ukuran kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,15 gram;
1 bungkus plastik klip besar berisi satu bal plastik klip kecil kosong;
1 alat hisap (bong) yang terbuat dari botol Lasegar;
Uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
Saat diinterogasi, M. Haidir alias Kuntan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial S yang merupakan warga Sei Barombang.
Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap pria berinisial S tersebut, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan.
Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.(Darwin)










Tidak ada komentar:
Posting Komentar