masukkan script iklan disini
Labuhanbatu - Pada hari Senin, tanggal 13 April 2026 sekira pukul 02.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pengeroyokan/penganiayaan di Lingkungan VIII, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Korban diketahui bernama Hanafi, warga Dusun II Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh beberapa pelaku, yakni Rahmadan alias Sadek, Pandi, Ari, Muda, dan Amri, yang merupakan warga Kelurahan Sei Berombang.
Kejadian bermula dari pertengkaran mulut terkait permainan boxing. Para pelaku merasa tidak senang terhadap sikap korban, sehingga emosi dan secara bersama-sama melakukan penganiayaan di muka umum. Para pelaku memukul dan meninju wajah korban secara bertubi-tubi, serta menggunakan satu buah batu koral untuk memukul korban. Selain itu, korban juga ditendang pada bagian tubuh hingga terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Masyarakat sekitar yang melihat kejadian tersebut segera melerai, sehingga para pelaku melarikan diri dari lokasi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar, luka robek, serta rasa sakit pada bagian wajah dan tubuh. Korban sempat mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Sei Berombang dan selanjutnya dirujuk ke RSUD Rantauprapat untuk penanganan lebih lanjut.
TINDAKAN KEPOLISIAN:
Atas perintah Kapolsek Panai Hilir, IPTU Yuna Hendrawan Gultom, SH, MH, Unit Reskrim Polsek Panai Hilir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi, SH, MH, melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap para pelaku.
Diuraikan oleh Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir IPDA Bambang Wahyudi, SH MH pada media ini, Pada hari Rabu, tanggal 15 April 2026 sekira pukul 17.50 WIB, petugas berhasil mengamankan salah satu pelaku, yaitu Rahmadan alias Sadek, di Cafe Minah Sei Berombang. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban bersama pelaku lainnya, yaitu Pandi, Ari, Muda, dan Amri. Saat ini, para pelaku lainnya masih dalam pencarian. Tersangka Rahmadan alias Sadek kemudian dibawa ke Polsek Panai Hilir beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah batu koral untuk proses hukum lebih lanju Katanya.
Lanjut nya lagi, Berdasarkan hasil penyidikan, telah diperoleh alat bukti yang cukup, antara lain keterangan saksi-saksi, visum et repertum (VER), barang bukti, serta keterangan tersangka. Dengan demikian, tersangka Rahmadan alias Sadek dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana pengeroyokan/penganiayaan. Tutup Kanit Reskrim yang ramah itu.(Darwin)










Tidak ada komentar:
Posting Komentar