• Jelajahi

    Copyright © PILAR KEADILAN RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates

    1 JULI

    Website

    Pemerintah Tetapkan Potongan Aplikator Ojol Maksimal 8 Persen, Pengemudi Terima Minimal 92 Persen

    JONNI NESTAFA
    Kamis, 30 April 2026, 30.4.26 WIB Last Updated 2026-05-01T06:34:42Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini






    Jakarta, 1 Mei 2026 — berdasarkan informasi yang tersebar di sejumlah media Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kebijakan baru terkait perlindungan pekerja transportasi online melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Kebijakan ini diumumkan dalam peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jumat (1/5).

    Dalam peraturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa potongan yang dikenakan oleh perusahaan aplikator kepada pengemudi ojek online (ojol) dibatasi maksimal 8 persen. Selain itu, pengemudi kini berhak menerima minimal 92 persen dari pendapatan.

    “Pembagian pendapatan yang sebelumnya sekitar 80 persen untuk pengemudi, sekarang ditingkatkan menjadi minimal 92 persen,” ujar Presiden Prabowo dalam pidatonya.

    Presiden juga menegaskan bahwa perusahaan penyedia layanan transportasi online wajib memenuhi hak-hak dasar para pengemudi. Di antaranya termasuk jaminan kecelakaan kerja, kepesertaan BPJS Kesehatan, serta asuransi kesehatan.

    Dalam dialog interaktif dengan massa buruh, Presiden sempat menyinggung praktik potongan aplikator yang sebelumnya mencapai 20 persen. Usulan penurunan hingga 10 persen pun ditolak, baik oleh Presiden maupun para pekerja.

    “Saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen,” tegasnya, yang langsung disambut sorak sorai para buruh.

    Kebijakan ini menjadi langkah signifikan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sektor transportasi berbasis aplikasi serta memastikan perlindungan sosial yang lebih kuat bagi para pengemudi di Indonesia.(Darwin)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +