• Jelajahi

    Copyright © PILAR KEADILAN RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates

    1 JULI

    Website

    Bangunan Mewah Milik "Mentari" di Glugur Darat II Beroperasi Tanpa Izin PBG, Diduga Ada Oknum Pembackup

    JONNI FOUR
    Kamis, 16 April 2026, 16.4.26 WIB Last Updated 2026-04-17T04:16:24Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Medan - Bangunan Perumahan mewah, terletak di Jln. Karantina Kel. Glugur Darat II Kec. Medan Timur, Kota Medan ini tidak dilengkapi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal tersebut jelas berdampak pada bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Medan dari sektor pajak 
    ‎Dari hasil penelusuran awak media yang langsung melakukan cek n ricek kelapangan, tidak ada terlihat plank PBG terpampang dilokasi bangunan mewah tersebut. Padahal plank PBG adalah sebagai notaben identitas ijin.
    ‎Menurut salah seorang pekerja ketika ditemui dilokasi, pada Rabu(15/04/2026) mengatakan kepada awak media bangunan ini punya Mentari, Pemborong nya bernama Fredy dan Mandor nya Dodi ucap nya. 
    ‎"Masalah ijin saya tidak tau, silahkan orang abang hubungi Samsuwir nya, ujarnya ringan seraya berlalu pergi.
    ‎Lantas,Awak media  menghubungi Samsuwir melalui Washapp nya 0812****4355 perihal Bangunan yang dia Beck Up mengatakan itu bangunan Pemborong nya bernama Fredy kata nya kepada awak media. 
    ‎Kuat dugaan Samsuwir pembackup bangunan tanpa plank PBG.di samping itu Samsuwir juga mengambil keuntungan dari bangunan yang di Beck Up nya seperti Memasukan Batu bata,semen,pasir, besi dan sebagai nya yang di butuhkan di bangunan tersebut. 
    ‎Sementara itu, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan, Pasal 253 Ayat (4) PP 16/2021, secara tegas menyatakan, sebelum dimulainya kontrtuksi pembangunan, harus terlebih dahulu dilengkapi dengan ijin PBG.
    ‎Pembangunan tanpa ijin PBG) dapat dikenakan berbagai sanksi tegas. Seperti halnya penghentian sementara kegiatan pembangunan oleh pihak Satpol PP Kota Medan yang berwenang menghentikan paksa aktivitas konstruksi di lapangan.
    ‎Jika pelanggaran terus berlanjut atau bangunan tidak memenuhi ketentuan teknis dan tata ruang, pemerintah daerah dapat memerintahkan pembongkaran bangunan gedung, baik secara sukarela oleh pemilik maupun paksa oleh pemerintah.(YT)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +