• Jelajahi

    Copyright © PILAR KEADILAN RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates

    1 JULI

    Website

    Eksekusi Lahan Masyarakat KT PHS Padang Halaban Oleh PT Smart Tbk Padang Halaban Masih Menimbulkan Berjuta Tanya

    JON KEY
    Rabu, 18 Februari 2026, 18.2.26 WIB Last Updated 2026-02-19T05:05:48Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Labura- Dikutip dari berbagai media dan penelurusan dilapangan telah terjadi tindakan eksekusi pada pemukiman puluhan rumah penduduk yang tergabung didalam Kelompok Tani PHS pada saat ini telah diratakan dengan tanah. Peristiwa itu terjadi pada hari Rabu (28/1/2026) di Padang Halaban kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhan batu Utara pada beberapa waktu yang lalu. Yang dilakukan oleh PT Smart Tbk Padang Halaban yang dikawal oleh ratusan Aparat TNI Polri dan dari dan juga dihadiri berbagai unsur Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Utara.


    Dari berbagai sumber dikutip kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Rap, Pengadilan Tinggi Medan dan Putusan Mahkamah Agung RI. 


    Informasi didapat luas lahan yang dikuasai masyarakat Padang Halaban tersebut seluas 83 Ha yang selama ini menurut pihak PT Smart Padang Halaban berada didalam peta Izin HGU nya. 


    Dilain pihak informasi yang didapatkan oleh media ini. bahwa lokasi seluas 83 Ha yang diduduki oleh masyarakat selama ini berada diluar izin HGU PT. Smart Tbk Padang Halaban kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labura.


    Pertanyaan ini muncul dari Darwin Marpaung selaku Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Masyarakat Peduli Agraria Maspera.



    Pertanyaan nya, yang ia munculkan ialah sebagai berikut:


    Apakah pemerintah selama ini tidak mendeteksi objek yang dipersengketakan oleh masyarakat dengan perusahaan.

    Langkah-langkah apa yang dilakukan pemerintah dalam upaya penyelesaian sengeketa lahan seluas 83 Ha yang ditempati oleh masyarakat tersebut...

    Berapa luas Izin HGU PT Smart Tbk Padang Halaban baik pada Peta HGU 1 dan Peta HGU 2 yang terletak di Padang Halaban Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara.


    Dimana lokasi pemukiman penduduk yang tergabung dalam KT PHS secara Geografis jika d overlay pada koordinat posisi peta Izin HGU PT Smart Tbk Padang Halaban.


    Apa yang melatar belakangi sengeketa ini sehingga berlarut-larut tidak dapat terselesaikan.

    Berdasarkan informasi ada surat Kepala Kantor Wil BPN Sumut yang didalamnya menuliskan masa Izin HGU PT Smart Tbk Padang Halaban telah berakhir. dan jika benar demikian berarti pada PT Smart Tbk Padang Halaban saat ini dalam masa perpanjangan dan tentunya menyelesaikan banyak langkah diantaranya izin prinsip atau SK KPR Plasma dan sebagainya. 

    Apakah plasma PT Smart Tbk Padang Halaban 20 % dari HGU nya tersebut berasal dari luasan HGU atau Plasma Kemitraan. 


    Apakah pada saat terjadinya persoalan hukum di Pengadilan dikala itu Pihak Pengadilan tidak melakukan sidang lapangan kepada objek. Dan pada saat itu adakah pihak BPN atau ahli pemetaan yang bersertifikasi ahli dihadirkan pada saat berlangsungnya sidang lapangan. 

    Apakah selama ini pihak Pemerintah Daerah mengetahui secara detail batas-batas peta HGU PT Smart Tbk Padang Halaban. 

    Apakah selama ini pihak BPN tidak pernah menumpang susunkan peta Izin HGU PT Smart Tbk Padang Halaban dengan Peta Bidang lahan yang dikuasai oleh masyarakat yang tergabung didalam KT PHS Padang Halaban.

    Apa dasar Warkah oleh pihak PT Smart Tbk Padang Halaban sehingga dapat mendalilkan subjek hukum yang dipersengketakan itu adalah milik PT Smart Tbk Padang Halaban.

    Apa dasar hukum Masyarakat yang tergabung didalam KT PHS Padang Halaban sehingga dapat mendalilkan subjek hukum yang dipersengketakan adalah milik mereka.

    Pernahkah pemerintah membuat rilis kronologis history sejarah pembukaan tanah pada objek perkara tersebut dari semenjak dibuka pada waktu hutan hingga saat sekarang. Yang dilengkapi dengan bukti dan hasil wawancara dari berbagai sumber.

    Pernahkah Kabag Hukum Kabupaten Labuhanbatu Utara membuat kajian atas perkara sengeketa lahan antara PT Smart tbk Padang Halaban dengan Masyarakat yang tergabung didalam KT PHS pada objek lahan seluas 83 Ha tersebut. 

    Saran oleh Darwin Marpaung spekulasi yang dibuat oleh berbagai pihak tidak serta merta dapat menyelesaikan masalah akan tetapi kadang akan menambah masalah yang lebih besar. 


    Dudukkan persoalan dengan hati nurani yang bersih dan dengan niat yang ikhlas untuk mendamaikan pihak yang berperkara sebab mendamaikan pihak yang bertengkar amat besar pahalanya. 


    Hambat ruang para pihak dalam membuat rencana kemungkaran dengan mengalaskan perjuangan rakyat akan tetapi ada niat jahat. 


    Negara harus betul-betul hadir untuk rakyat bukan untuk pengusaha semata. 

    Pancasila diartikan dengan sila keadilan bagi rakyat Indon
    esia bukan untuk pengusaha luar negara Indonesia. 

    ChatGPT said:
    Berikut adalah versi berita yang telah dirapikan dengan tata bahasa yang lebih sistematis dan tetap mempertahankan substansi informasi:

    Eksekusi Lahan Masyarakat KT PHS Padang Halaban oleh PT Smart Tbk Masih Menimbulkan Berjuta Tanya
    Labuhanbatu Utara –

    Dikutip dari berbagai sumber media serta hasil penelusuran di lapangan, telah terjadi tindakan eksekusi terhadap puluhan rumah warga yang tergabung dalam Kelompok Tani PHS (KT PHS) di Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (28/1/2026).

    Eksekusi dilakukan oleh PT Smart Tbk Padang Halaban dengan pengawalan ratusan aparat TNI-Polri, serta dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Puluhan rumah yang sebelumnya ditempati warga kini telah diratakan dengan tanah.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, tindakan tersebut mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Pengadilan Tinggi Medan, serta putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

    Status dan Luasan Lahan
    Lahan yang dipersengketakan diketahui seluas kurang lebih 83 hektare. Menurut pihak perusahaan, lahan tersebut berada dalam peta Izin Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan.

    Namun, informasi lain yang diperoleh menyebutkan bahwa lokasi seluas 83 hektare yang selama ini ditempati masyarakat justru berada di luar izin HGU perusahaan.

    Perbedaan klaim inilah yang kemudian memunculkan berbagai pertanyaan dari sejumlah pihak, termasuk dari Darwin Marpaung, Wakil Ketua Umum DPW Sumbagut Masyarakat Peduli Agraria (Maspera).

    Sejumlah Pertanyaan yang Mengemuka
    Beberapa pertanyaan yang disampaikan antara lain:

    Apakah pemerintah selama ini tidak mendeteksi objek yang disengketakan antara masyarakat dan perusahaan?

    Langkah apa saja yang telah dilakukan pemerintah dalam upaya penyelesaian sengketa lahan seluas 83 hektare tersebut?

    Berapa luas resmi Izin HGU PT Smart Tbk Padang Halaban berdasarkan Peta HGU 1 dan Peta HGU 2?

    Secara geografis, apakah lokasi permukiman warga KT PHS berada di dalam atau di luar batas koordinat HGU jika dilakukan overlay peta?

    Apa yang melatarbelakangi sengketa ini hingga berlarut-larut?

    Selain itu, muncul pula pertanyaan terkait informasi adanya surat dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara yang menyebutkan masa izin HGU perusahaan telah berakhir. Jika benar, maka perusahaan disebut berada dalam masa perpanjangan izin, yang tentunya mensyaratkan sejumlah kewajiban administratif, termasuk terkait plasma 20 persen.

    Pertanyaan lain yang mencuat di antaranya:

    Apakah kewajiban plasma 20 persen berasal dari luasan HGU atau melalui skema kemitraan?

    Apakah dalam proses persidangan pernah dilakukan sidang lapangan dengan menghadirkan pihak BPN atau ahli pemetaan bersertifikat?

    Apakah pemerintah daerah mengetahui secara detail batas-batas HGU perusahaan?

    Pernahkah dilakukan overlay antara peta HGU perusahaan dengan peta bidang lahan yang dikuasai masyarakat?

    Apa dasar hukum masing-masing pihak dalam mengklaim objek sengketa tersebut?

    Pernahkah pemerintah merilis kronologis sejarah pembukaan lahan dari awal hingga saat ini secara transparan?

    Apakah Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara telah membuat kajian komprehensif atas sengketa ini?

    Seruan Penyelesaian yang Berkeadilan
    Darwin Marpaung menyampaikan bahwa spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak akan menyelesaikan persoalan, bahkan berpotensi memperkeruh keadaan. Ia menyerukan agar persoalan didudukkan dengan hati nurani dan niat yang tulus untuk mendamaikan para pihak.

    Ia juga menegaskan bahwa negara harus benar-benar hadir untuk rakyat dan tidak berpihak semata kepada kepentingan pengusaha. Nilai-nilai Pancasila, khususnya sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, diharapkan menjadi landasan dalam penyelesaian konflik agraria tersebut.(Team)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +