• Jelajahi

    Copyright © PILAR KEADILAN RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates

    1 JULI

    Website

    MASYARAKAT KELUHKAN PELAYANAN PENGAMBILAN PASPOR DI KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI BELAWAN

    JON KEY
    Kamis, 01 Januari 2026, 1.1.26 WIB Last Updated 2026-01-02T06:26:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    ‎Medan, 2 Januari 2026 – Keluhan dari masyarakat kembali mencuat terkait pelayanan publik di Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Belawan yang beralamat di Jalan Indrapura No. 13, Belawan I, Kota Medan, Sumatera Utara 20411. Seorang warga melaporkan mengalami hambatan saat hendak mengambil paspor atas nama anaknya akibat persyaratan yang tidak sesuai dengan ketentuan tertulis.
    ‎Kronologi Kejadian
    ‎Warga yang bertindak sebagai orang tua kandung datang ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang telah selesai diproses atas nama anaknya. Namun, petugas di loket pengambilan dokumen menolak menyerahkan paspor tersebut dengan alasan harus membawa KTP asli pemilik paspor.

    ‎Warga tersebut telah menunjukkan Kartu Keluarga (KK) yang membuktikan hubungan orang tua-anak, dan menjelaskan bahwa KTP asli sang anak berada di rumah yang lokasinya cukup jauh. Meskipun demikian, petugas tetap bersikukuh tidak menyerahkan dokumen paspor.
    ‎Ketidaksesuaian dengan Prosedur Resmi
    ‎Yang menjadi permasalahan serius adalah adanya ketidaksesuaian antara tindakan petugas dengan prosedur tertulis. Di papan pengumuman yang terpampang jelas di kantor imigrasi tersebut, syarat pengambilan paspor yang tercantum adalah fotokopi KTP, bukan KTP asli.

    ‎Ketidakkonsistenan ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa petugas di lapangan menerapkan aturan yang berbeda dari ketentuan resmi yang dipublikasikan?
    ‎Dugaan Motif di Balik Persulitan
    ‎Warga mempertanyakan kemungkinan adanya motif tertentu di balik persulitan yang dialami. Apakah ini merupakan upaya terselubung untuk mendorong masyarakat memberikan "biaya tambahan" di luar administrasi resmi? Praktik seperti ini, jika terbukti, merupakan bentuk pungutan liar (pungli) yang merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik institusi.
    ‎Petugas yang seharusnya memiliki kewajiban untuk menyerahkan dokumen yang telah sah dan selesai diproses, justru mempersulit akses masyarakat terhadap haknya.
    ‎Dampak bagi Masyarakat
    ‎Persulitan semacam ini tidak hanya merugikan secara material (waktu, biaya transportasi tambahan), tetapi juga menimbulkan:
    ‎- Ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah
    ‎- Stres dan frustrasi bagi warga yang membutuhkan dokumen mendesak
    ‎- Potensi kerugian ekonomi bagi mereka yang harus mengambil cuti kerja berulang kali
    ‎- Citra negatif terhadap pelayanan publik Indonesia
    ‎Tuntutan dan Harapan
    ‎Melalui siaran pers ini, masyarakat menuntut dan berharap kepada pihak berwenang untuk:
    ‎1. Investigasi Menyeluruh
    ‎ - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI segera menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur ini
    ‎ - Identifikasi oknum petugas yang terlibat dalam persulitan pelayanan
    ‎2. Penegakan Disiplin dan Sanksi
    ‎ - Memberikan sanksi tegas sesuai aturan kepegawaian kepada petugas yang terbukti melanggar SOP
    ‎ - Menindak tegas jika ditemukan praktik pungutan liar
    ‎3. Perbaikan Sistem Pelayanan
    ‎ - Menyamakan persepsi antara aturan tertulis dengan implementasi di lapangan
    ‎ - Meningkatkan pengawasan dan monitoring kualitas pelayanan
    ‎ - Menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses masyarakat
    ‎4. Edukasi dan Pelatihan Ulang
    ‎ - Memberikan pelatihan ulang kepada seluruh petugas tentang standar pelayanan publik
    ‎ - Menanamkan kembali nilai-nilai mengayomi dan melayani masyarakat
    ‎Aparatur sipil negara, termasuk petugas imigrasi, sejatinya adalah abdi masyarakat yang bertugas memberikan pelayanan terbaik. Tindakan yang mempersulit, apalagi jika bermotif mencari keuntungan pribadi, sangat tidak mencerminkan sikap seorang pelayan publik yang seharusnya mengayomi masyarakat.
    ‎Pemerintah harus segera menertibkan oknum-oknum yang merusak citra pelayanan publik ini. Reformasi birokrasi dan perbaikan pelayanan publik bukan sekadar slogan, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata di tingkat pelaksana.
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +