• Jelajahi

    Copyright © KEADILAN RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates

    1 JULI

    Website

    Polsek Sunggal Ringkus 7 Specialis Begal Malam, 5 Orang Ditembak‎

    JON KEY
    Senin, 01 Desember 2025, 1.12.25 WIB Last Updated 2025-12-01T13:28:51Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    ‎Medan - Unit Reskrim Polsek Sunggal yang dipimpin oleh AKP Budiman Simanjuntak S.E M.H, kembali menorehkan prestasinya dalam memburu komplotan specialis begal malam.
    ‎Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H pada gelar kasus tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan dan Tindak Pidana Pertolongan Jahat atau Tadah di Mapolsek Sunggal, Senin (01/12/2025).

    ‎Prestasi itu dibuktikan dengan 7 pelaku specialis begal malam berhasil diringkus. 7 pelaku yang diamankan adalah, VRM (20), JF (20), CPR (21), MF (18), DPD (22), AJW (17) dan HBS (31)
    ‎"Bahwa tersangka begal ini ada 7 orang yang berhasil kami amankan, 1 di antaranya adalah penadah, penampung atau penerima hasil dari kejahatan," jelasnya.
    ‎Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H mengatakan, dari 7 pelaku ini, ada 1 pelaku yang akan diserahkan ke Polsek Medan Tembung.
    ‎"untuk pelaku di antaranya satu sudah kita serahkan kepada Polsek Medan Tembung, mengingat karena memang pada saat kita melakukan pemeriksaan, interogasi yang bersangkutan atau tersangka tersebut tidak ada untuk ikut serta di wilayah kita , tapi terlibat dalam kasus yang sama di wilayah hukum Medan Tembung," katanya
    ‎Seakan tak pernah gagal dalam melancarkan aksinya, specialis begal malam ini mengakui telah beraksi di 24 TKP. Bahkan Para pelaku tidak segan untuk melukai korbannya. Selain kelompok spesialis begal, mereka melakukan aksinya menjelang pagi, dini hari.
    ‎" Untuk 7 tersangka ini, hasil pemeriksaan yang kita lakukan, secara mendalam, mereka mengakui sudah melakukan kasus pencurian dengan kekerasan ini di 24 TKP, ya, di 24 TKP yang ada di Kota Medan, bahkan ada beberapa TKP yang dilakukan di luar daerah Kota Medan," ungkap Kapolsek Sunggal.
    ‎Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 4 (Empat) unit Hendpone , Uang Tunai sebesar Rp. 7.500.000, 4 (Empat) unit Sepeda Motor Honda Beat, dan 1(satu) buah Jaket Warna Biru Liris Putih.
    ‎"Komplotan specialis begal yang telah beraksi di 24 TKP disangkakan dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana dan terancam 9 tahun penjara," tegasnya.(Team).
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +