• Jelajahi

    Copyright © KEADILAN RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates

    1 JULI

    Website

    Maspera dan LKLH sampaikan surat Formap permohonan penyelesaian PPTPKH dan dorongan Penggunaan APBN dan APBD Kepada DPD RI

    JON
    Rabu, 01 Oktober 2025, 1.10.25 WIB Last Updated 2025-10-02T01:36:14Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Keterangan Poto:
    Masyarakat Peduli Agraria dan Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup sedang menunjukkan berkas tanda terima surat permohonan Formap Kabupaten Asahan kepada DPD RI.


    Jakarta- FORMAPP (Forum Masyarakat Peduli Pembangurnan telah membuat surat sesuai dengan Nomor :90/Formapp/TH/DK/2025 Perihal Laporan Tỉndak Lanjut RDP oleh BAP DPD RI. Surat tersebut telah disampaikan oleh Masyarakat Peduli Agraria dan Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup pada hari selasa 30 September 2025 di Gedung Kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Senayan Jakarta.


    Terima Suliano Sinaga, Ketua Formap Kabupaten Asahan, menuturkan pihaknya telah menyampaikan surat kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melalui Maspera dan LKLH. 


    ‘’Adapun tujuan surat yang kami sampaikan ialah untuk mendorong pemerintah Daerah Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, agar segera mengusulkan kepada BPKH Wil.I Medan dan Dirjen Planologi Kehutanan selaku Panitia Tim Inver untuk melaksanakan Inventarisasi dan verifikasi pada lokasi pertanian Anggota Formapp. Kemudian mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan (Bupati dan DPRD Kabupaten Asahan ),pemerintah Provinsi Sumatera Utara ( Gubernur dan DPRD Sumatera Utara) agar dapat mengakomodir pendanaan pelaksanaan Inver (inventarisasi dan verifikasi ) pelaksanaan PPTPKH (Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan ) pada lokasi pertanian anggota Formapp.


    Terakhir kami mengharapkan agar DPD RI dapat Mendorong Pemerintah Pusat melalui DPR RI dan Kementerian Kehutanan agar dapat mengakomodir pendanaan pelaksanaan Inver (inventarisasi dan verifikasi ) pelaksanaan PPTPKH (Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan ) pada lokasi pertanian anggota Formapp’’. Katanya.


    Sementara itu Irmansyah, SE., selaku Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasioanl Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH) mengatakan, pihaknya telah menyerahkan langsung surat permohonan Formap kepada DPD RI. Berkas tersebut telah diterima dan ditanda tangani dan di stempel oleh bagian persuratan DPD RI. Ucapnya. 


    Darwin Marpaung Wakil Ketua Umum Masyarakat Peduli Agraria (Maspera) menyebutkan saat ini Formapp Kabupaten Asahan yang beralamat di Tomuan Holbung Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan telah memperoleh sejumlah surat dari Kementerian Kehutanan, baik SK Datin alas hak tanah, maupun surat arahan lainnya. Untuk itu kami menilai sangatlah patut lokasi yang diajukan oleh Formapp Asahan untuk diproses pelepasannya melalui PPTPKH. Ucap Darwin. 


    Diketahui Lokasi lahan yang diajukan Formapp Asahan itu seluas ± 1.663 Ha itu tepatnya berada pada peta Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No.6132 tentang Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) dan Sumber Tanah Objek Reforma Agraria(TORA) dan peta realisasi PPTPKH dan TORA Revisi II tahun 2024 dan Lampiran Peta Lembar 0718 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup.

    Lebih lanjut informasi yang diterima, Formap saat ini ada menguasai dan mengusahai lahan perkebunan karet dan sawit seluas ± 1.663 Ha sejak tahun 1964 dengan surat Alas Hak sebagai dasar Garapan dari Kepala Kampung Huta Padang. Bahwa lokasi perkebunan dan perladangan anggota Formapp tersebut
    sampai pada saat ini masih berada dalam Kawasan Hutan dengan status Hutan Produksi Konversi (HPK). (Tim)



    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +